Enam fraksi yang ada di DPRD menyatakan persetujuan mereka terhadap dokumen strategis ini, yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, menyampaikan apresiasinya atas dukungan DPRD terhadap RPJPD. Ia juga menekankan bahwa dokumen ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah yang selaras dengan tujuan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
"RPJPD 2025–2045 adalah komitmen kita bersama untuk membangun Maluku Tenggara yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dukungan dari DPRD menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merancang masa depan daerah," ujar Rahantoknam.
Wabup menambahkan bahwa RPJPD ini disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan program-program strategis lainnya.
Dengan disahkannya RPJPD 2025–2045, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara siap melangkah ke tahap berikutnya dalam perencanaan pembangunan, dengan harapan dapat membawa perubahan positif dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.