Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Bernadus Rettob. (Sumber: Diskominfo Malra).
Langgur, harianmaluku.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Tenggara (DPRD Malra) merekomendasikan 19 Catatan Strategis atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2024 Rabu, (16/4/2025).
Catatan strategis yang direkomendasikan sesuai hasil pembahasan DPRD Kab. Malra bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan juga berdasarkan kunjungan kerja ke Kecamatan untuk mengetahui penggunaan anggaran tahun 2024 terhadap program dan kegiatan.
Penyampaian catatan strategis atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, sebagai Rekomendasi DPRD kepada Kepala Daerah Kab.Malra yaitu No Rekomendasi DPRD Kab.Malra terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2024.
1. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Sosial terkait Program Bantuan Kementerian Sosial berupa Air Bersih di Ohoi Ohoinangan Kecamatan Kei Besar yang sampai saat ini belum dikerjakan karena terdapat beberapa permasalahan di Ohoi, sehingga program tersebut agar dipindahkan ke lahan yang tidak bermasalah di Ohoi Ohoinangan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses pemindahan tersebut.
2. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah untuk menganggarkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam kegiatan pelayanan administrasi kependudukan secara merata di 11 (sebelas) Kecamatan Kabupaten Maluku Tenggara untuk mempermudah masyarakat agar memperoleh pelayanan administrasi kependudukan berupa pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
3. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Pertanian terkait program bantuan benih jagung hibrida kepada kelompok tani dengan varietas jagung hibrida seluas
500 Hektar, agar Dinas Pertanian memberikan pendampingan dan pengawasan kepada kelompok tani sehingga bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan tepat sasaran serta menyiapkan sistem pemasaran yang berkelanjutan.
4. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah agar segera menyelesaikan pembayaran paket pekerjaan fisik 100% Talud di Ohoi Watuar, Kecamata Kei Besar dan Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan yang menjadi hutang beban tahun anggaran 2023 yang pembayarannya belum diselesaikan di tahun anggaran 2024.
5. a. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup agar dapat mengendalikan kebijakan anggaran secara baik, sebab PANSUS LKPJ memandang penting dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini menjadi perhatian serius pula kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam penggunaan anggaran.
b. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah untuk mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup dalam membentuk Badan Koperasi petugas kebersihan sehingga dapat mewadahi petugas kebersihan yang berstatus Non ASN.
c. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menambah armada truk sampah sebanyak 4 (empat) Unit.
6. a. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas PMD PPA agar penjabat kepala ohoi yang telah selesai memproses Kepala Ohoi Defenitif sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Penunjukan Kepala Ohoi agar segera dilantik oleh Bupati Maluku Tenggara.
b. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas PMD PPA untuk memaksimalkan fungsi kontrol kepada seluruh ohoi atas penggunaan dan pelaporan Dana Ohoi sehingga dapat digunakan demi kepentingan masyarakat serta memiliki dampak nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
c. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas PMD PPA agar menjadi perhatian terkait petugas operator SESKEUDES menggunakan dan memaksimalkan tenaga operator dari ohoi tersebut.
7. a. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan terkait pemerataan tenaga pendidik ASN agar dapat dilakukan secara merata di seluruh sekolah Kabupaten Maluku Tenggara sehingga menjawab kebutuhan dasar pendidikan.
b. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan agar memberikan peringatan tegas kepada Pihak Ketiga agar segera menyelesaikan pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan.
c. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan terkait pekerjaan fisik pendidikan yang bersumber dari DAK dapat dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
8. a. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pendapatan agar segera menarik retribusi Pajak mineral bukan logam di Ohoi Nerong yang dilaksanakan oleh PT. Batu Licin sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Maluku Tenggara.
b. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pendapatan agar meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Smart Register oleh pelaku usaha (retribusi rumah makan, retribusi Pasar Langgur dan retribusi pelabuhan motor watdek).
9. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Direktur RSUD Karel Sadsuitubun agar segera mengumumkan secara terbuka untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Maluku Tenggara yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan terkait hak klaim pembelian resep obat yang tidak tersedia di Rumah Sakit Karel Sadsuitubun.
10. a. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Perhubungan agar K.M. Roro dapat dioperasionalkan oleh Pihak Ketiga, karena sangat dibutuhkan untuk transportasi laut bagi 2 (dua) pulau di Kabupaten Maluku Tenggara.
b. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Perhubungan agar segera membangun Pelabuhan Terapung di Pelabuhan Elat untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat kondisi gelombang tinggi.
11. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan terkait program stunting dapat bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas PERKIMTAN terkait faktor pendukung lainnya dalam penanganan stunting di Kabupaten Maluku Tenggara.
12. a. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Perikanan untuk melakukan inovasi baru khususnya perikanan tangkap dan rumput laut dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya.
b. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Perikanan untuk segera menyelesaikan hutang beban pada Tahun 2024 kepada Pihak Ketiga paket pekerjaan Sarana Budidaya dan Sarana Tangkap.
13. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Bagian Hukum Setda Malra untuk memberikan pertimbangan hukum kepada Bupati Maluku Tenggara agar Penjabat Kepala Ohoi melanjutkan tahapan pencalonan Kepala Ohoi Definitif yang telah dipersiapkan oleh Penjabat Kepala Ohoi sebelumnya.
14. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Bagian KESRA Setda Malra agar proses pencairan terhadap bantuan hibah pada kegiatan keagamaan (Non Fisik) agar langsung dicairkan secara keselurahan (100%).
15. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja terkait kekurangan pembayaran gaji Non ASN pada Tahun Anggaran 2024, segera dibayarkan pada
Perubahan Anggaran Tahun 2025 sesuai hasil review Inspektorat.
16 Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui BAPELITBANGDA, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas PERKIM, Dinas Kebudayaan dan Bagian Hukum SETDA agar berkoordinasi terkait status kepemilikan rumah Raja Wain.
17 Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara untuk berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah agar segera menyelesaikan pembayaran seluruh pekerjaan fisik 100% yang menjadi hutang beban tahun anggaran 2023 yang pembayarannya belum diselesaikan di tahun anggaran 2024.
18. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan agar melakukan penertiban penambangan pasir laut ilegal yang telah merusak lingkungan laut dan biota laut yang berdampak kerugian materi pada usaha perikanan tangkap dan budidaya rumput laut masyarakat.
19. Merekomendasikan Kepada Kepala Daerah melalui Inspektorat Daerah agar melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS dan bantuan PIP.
"Demikian rekomendasi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2024, agar ditindaklanjuti guna perbaikan dan pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Bernadus Rettob.