Polres Malra Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Kasus Kekerasan Bersama di Perumnas

Pelaku kekerasan bersama terhadap korban Alm. A.E.T di Kompleks Perumnas, Maluku Tenggara ditetapkan sebagai tersangka. 
Langgur, harianmaluku.com - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan 5 orang pelaku sebagai tersangka kekerasan bersama yang terjadi pada bulan Oktober 2024 yang mengakibatkan korban A.E.T meninggal dunia di Jl. Pekuburan Kompleks Perumnas Kec. Kei Kecil Kab. Malra.

Dalam Press Release resmi Polres Malra yang disampaikan langsung Kapolres Malra AKBP Frans Duma, S.P, didampingi Kasat Reskrim Polres Malra Iptu Barry Talabessy, S.Pd.,S.H.,M.H pada hari ini Sabtu, (15/3/2025) pukul 12.00 WIT bertempat di ruangan Reskrim Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Indonesia bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Malra, penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang anak pelaku sebagai tersangka, 3 (tiga) orang pelaku orang dewasa sebagai tersangka.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka anak maupun dewasa adalah Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun  2002  Tentang Perlindungan Anak. dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun  2002  Tentang Perlindungan Anak," ungkap Frans Duma.

Adapun perbuatan anak - anak pelaku tersebut melakukan kekerasan fisik secara bersama - sama di Perumnas Kel. Ohoijang-Watdek,  terhadap anak korban A.E.T. Sedangkan orang dewasa perbuatannya adalah memberi perintah dan membiarkan kekerasan terjadi terhadap anak A.E.T.

Kapolres menerangkan, dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tual,  setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21).

"Setelah itu pada Hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 kelima anak pelaku tersebut diserahkan bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual, dan pada Hari Jumat Tanggal 14 Februari 2025 tiga orang pelaku dewasa juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tandasnya.

Ia menambahkan, kekerasan bersama terhadap Korban A.E.T yang menyebabkan meninggal dunia dilatarbelakangi oleh  dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh Korban Alm.A.E.T. dan Pelaku Anak berinisial M. yang hingga saat ini Perkara Persetubuhan anak yang dilakukan oleh Pelaku Anak berinisial M. juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tual dan telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR