Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers, Bukan Organisasi Tertentu


JAKARTA, HARIANMALUKU.com – Hari Pers Nasional (HPN) dinilai perlu menjadi momentum bersama bagi seluruh insan pers Indonesia, tanpa dibatasi kepentingan organisasi tertentu. Prinsip kesetaraan, kebersamaan, dan keadilan dalam penyelenggaraan HPN kembali menjadi sorotan menyusul polemik pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Polemik tersebut bermula dari usulan agar Dewan Pers mempercayakan tanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 kepada SMSI. Usulan itu kemudian berujung pada terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Keputusan tersebut memunculkan perdebatan mengenai kewenangan Dewan Kehormatan PWI, mekanisme penjatuhan sanksi organisasi, serta batas antara penegakan aturan internal dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Di sisi lain, polemik ini kembali membuka ruang diskusi mengenai tata kelola HPN yang selama ini identik dengan PWI, meskipun peringatan tersebut merupakan momentum nasional bagi insan pers Indonesia.

Petrus Oratmangun Tekankan Prinsip Kesetaraan

Wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, menegaskan bahwa prinsip kesetaraan yang menjadi bagian penting dalam praktik jurnalistik semestinya juga tercermin dalam hubungan ant organisasi pers.

Petrus, yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat dan pernah menjadi Pelaksana Tugas Ketua PWI Maluku, mengatakan bahwa kesetaraan merupakan salah satu prinsip penting untuk mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan.

"Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip, yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme," kata Petrus.

Menurut dia, prinsip tersebut menuntut media massa memberikan ruang dan perlakuan yang adil kepada semua pihak tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, gender, status sosial, maupun pandangan politik.

Ia menilai prinsip serupa seharusnya diterapkan dalam hubungan antarkonstituen Dewan Pers, termasuk dalam pengelolaan dan penyelenggaraan HPN.

"Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku," tegasnya.

Petrus berharap penyelenggaraan HPN ke depan dapat melibatkan seluruh unsur pers secara proporsional sehingga peringatan tersebut menjadi ruang pemersatu, bukan justru memperlebar perbedaan ant organisasi.

"Dengan begini, publik, termasuk pemerintah, juga memandang pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu, negara akan maju. Sebab, pers yang kuat akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang," ujarnya.

Terkait sanksi terhadap Firdaus, Petrus menyampaikan pandangan pribadinya. Ia menilai, apabila pemberhentian tersebut benar-benar didasarkan semata-mata pada usulan mengenai penyelenggaraan HPN, persoalan itu perlu dikaji secara serius dari perspektif kebebasan berpendapat.

"Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi otoriter benar adanya," katanya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Petrus terhadap polemik yang berkembang. Adapun kepastian mengenai dasar dan prosedur penjatuhan sanksi perlu merujuk pada dokumen resmi organisasi serta penjelasan pihak-pihak terkait.

AMSI Soroti Keterlibatan Organisasi Pers

Pandangan senada disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua AMSI Provinsi Maluku selama dua periode, 2018–2026.

Hamdi menilai, penyelenggaraan HPN selama ini terkesan lebih dekat dengan peringatan hari jadi PWI. Menurut dia, kesan tersebut muncul karena organisasi profesi pers lainnya, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dinilai belum mendapatkan ruang keterlibatan yang memadai.

"Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN," katanya.

Hamdi mengusulkan agar Dewan Pers mengambil peran lebih besar dalam tata kelola HPN. Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers dinilai memiliki posisi strategis untuk mendorong keterlibatan seluruh konstituennya.

"Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran," ujarnya.

Usulan tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai pihak yang dapat memfasilitasi pembagian peran penyelenggaraan HPN secara lebih inklusif. Namun, mekanisme pelaksanaannya tetap memerlukan pembahasan dan kesepakatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

HPN dan Polemik Pemberhentian Firdaus

Polemik pemberhentian Firdaus juga memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan Dewan Kehormatan PWI dalam menjatuhkan sanksi terhadap anggota sekaligus pengurus organisasi.

Dalam naskah keputusan yang menjadi sorotan, Dewan Kehormatan PWI disebut menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Firdaus melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Untuk menilai keabsahan keputusan tersebut, sejumlah aspek perlu diperiksa, antara lain kesesuaian prosedur dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, pemenuhan hak anggota untuk membela diri, serta mekanisme pelaksanaan keputusan berdasarkan ketentuan organisasi.

Selain itu, perlu ditelaah apakah usulan mengenai penyelenggaraan HPN termasuk dalam kategori pelanggaran aturan organisasi yang dapat dikenai sanksi atau merupakan perbedaan pandangan mengenai tata kelola kegiatan pers nasional.

Penilaian tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada satu tafsir. Pemeriksaan terhadap dokumen organisasi dan klarifikasi dari Dewan Kehormatan PWI, Pengurus Pusat PWI, serta Firdaus diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Di sisi lain, penetapan HPN sebagai peringatan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai kedudukan HPN dalam kehidupan pers Indonesia. Meski demikian, status HPN sebagai peringatan nasional dan kewenangan penyelenggaraannya merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan.

Momentum Memperkuat Pers Nasional

Firdaus disebut menyatakan dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada. Namun, ia tetap mendorong Dewan Pers agar mempertimbangkan pandangan SMSI mengenai pentingnya keterlibatan seluruh konstituen dalam penyelenggaraan HPN secara setara dan berkeadilan.

Dalam polemik tersebut, delapan konstituen Dewan Pers selain PWI disebut mendukung gagasan agar HPN menjadi momentum bersama bagi seluruh insan pers. Kedelapan organisasi itu adalah AJI, AMSI, SMSI, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), IJTI, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Sikap bersama tersebut perlu dikonfirmasi melalui pernyataan resmi masing-masing organisasi untuk memastikan bentuk dan cakupan dukungannya.

Terlepas dari perbedaan pandangan yang berkembang, polemik HPN 2027 seharusnya menjadi kesempatan untuk membangun dialog antarlembaga pers. Perbedaan pendapat mengenai tata kelola kegiatan nasional semestinya dapat dibahas melalui mekanisme organisasi yang terbuka, transparan, dan menghormati hak setiap pihak.

HPN bukan hanya tentang seremoni tahunan, tetapi juga momentum untuk merefleksikan peran pers dalam menjaga demokrasi, menyampaikan informasi yang akurat, serta memperjuangkan kepentingan publik.

Karena itu, gagasan agar seluruh konstituen Dewan Pers memperoleh ruang yang setara dalam penyelenggaraan HPN layak dibahas secara terbuka. Mekanisme yang disepakati bersama diharapkan dapat memperkuat rasa memiliki dan solidaritas di antara organisasi pers.

Pada akhirnya, kekuatan pers Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya organisasi atau siapa yang menjadi penyelenggara sebuah peringatan nasional. Kekuatan itu juga bertumpu pada profesionalisme, independensi, kebebasan berpendapat, dan kemampuan seluruh insan pers untuk bekerja bersama demi kepentingan masyarakat.

Hari Pers Nasional semestinya menjadi ruang pemersatu seluruh insan pers Indonesia, dengan tetap menghormati aturan organisasi, kebebasan berpendapat, dan prinsip kesetaraan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR