Martenci Gaite Desak Kapolri dan Propam Mabes Polri Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran Etik Bripda Yonatan Nawarisa Disorot

MIMIKA, HARIANMALUKU.com — Dugaan persoalan tanggung jawab terhadap seorang perempuan yang disebut telah hamil sekitar enam hingga tujuh bulan menyeret nama Bripda Yonatan Nawarisa, anggota Polres Mimika, ke dalam sorotan. Martenci Gaite selaku pelapor kepada redaksi Minggu (1/11), mendesak Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan untuk memastikan laporan yang disebut telah berjalan selama tujuh hingga delapan bulan itu mendapatkan penanganan yang jelas.

Martenci mempertanyakan belum adanya penyelesaian yang menurut keterangannya diharapkan, termasuk terkait tanggung jawab terhadap perempuan yang disebut telah hamil tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun pelaksanaan tugas.

Menurut Martenci, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pengawas internal Polri agar tidak menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat yang melibatkan anggota kepolisian dapat berjalan tanpa kepastian.

Atas dasar itu, ia meminta pemeriksaan yang independen, transparan, dan profesional terhadap laporan yang telah disampaikan.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri Perlu Diperiksa

Martenci meminta agar dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, anggota yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat pelanggaran dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu dasar yang relevan untuk menilai dugaan pelanggaran etik anggota Polri. Namun, penerapan ketentuan tertentu harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, dan relevansinya dengan perbuatan yang dilaporkan.

Persoalan hubungan pribadi dan kehamilan tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran kode etik. Karena itu, pemeriksaan perlu mengungkap kronologi, keadaan yang sebenarnya, dugaan perilaku yang dilaporkan, serta apakah terdapat pelanggaran kewajiban etik atau disiplin anggota Polri.

Martenci menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kepastian dan pertanggungjawaban, bukan pembiaran terhadap laporan yang telah disampaikan.

Kehamilan Disebut Telah Berbulan-bulan, Tanggung Jawab Dipertanyakan

Martenci mengungkapkan bahwa perempuan yang disebut dalam pengaduan tersebut diperkirakan telah hamil sekitar enam hingga tujuh bulan. Kondisi ini menjadi alasan baginya untuk terus meminta kejelasan mengenai tanggung jawab Bripda Yonatan Nawarisa.

Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang jelas, sementara perempuan yang disebut terdampak harus menghadapi situasi kehamilan yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

Bagi Martenci, persoalan ini bukan sekadar menyangkut hubungan pribadi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, perlindungan terhadap perempuan, serta kepastian penanganan pengaduan.

Meski demikian, kronologi hubungan, status kehamilan, dan bentuk tanggung jawab yang dipersoalkan masih harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Pemberitaan ini mencatat keterangan pelapor dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak yang dilaporkan.

Dugaan Pembiaran dan Perlindungan Internal Harus Diusut

Martenci juga mempertanyakan mengapa laporan tersebut, menurut keterangannya, belum memperoleh perkembangan yang memadai selama sekitar tujuh hingga delapan bulan.

Ia meminta Propam Mabes Polri memeriksa apakah penanganan pengaduan telah berjalan sesuai prosedur dan apakah terdapat kendala, kelalaian, atau dugaan intervensi yang menghambat proses pemeriksaan.

Martenci menduga adanya kemungkinan bahwa anggota yang dilaporkan mendapat perlindungan dari unsur pimpinan di lingkungan Polres Mimika. Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi dan belum didukung keterangan resmi yang dapat memastikan adanya upaya melindungi anggota dari proses pemeriksaan.

Karena itu, ia meminta agar dugaan tersebut tidak diabaikan, tetapi diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

Apabila ditemukan bukti adanya intervensi atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur, Martenci berharap pihak yang terbukti terlibat turut dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada anggota yang dilaporkan, tetapi turut menelusuri penanganan pengaduan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan apabila ditemukan dasar yang cukup.

Janji Pembayaran Denda Disebut Belum Terpenuhi

Selain persoalan tanggung jawab terhadap perempuan yang disebut hamil, Martenci menyampaikan bahwa pihak yang dilaporkan sebelumnya disebut pernah berjanji membayar denda sebagai bagian dari upaya penyelesaian.

Namun, menurut keterangannya, janji tersebut belum direalisasikan.

Dasar dan bentuk pembayaran denda itu masih perlu diklarifikasi melalui dokumen atau keterangan para pihak. Apabila terdapat kesepakatan tertulis, dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan substansi persoalan dan langkah penyelesaian yang pernah dibicarakan.

Martenci berharap seluruh persoalan dapat ditangani secara terbuka, dengan mengutamakan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolri dan Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Melalui pengaduannya, Martenci meminta Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Ia menginginkan pemeriksaan yang dapat menjawab pertanyaan mengenai status laporan, dugaan pelanggaran etik, dan alasan belum adanya penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.

Ia juga meminta agar pengawasan dilakukan secara objektif sehingga tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda antara anggota kepolisian dan masyarakat biasa.

Menurut Martenci, kejelasan penanganan perkara penting bagi pelapor sekaligus bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Polres Mimika dan Bripda Yonatan Nawarisa Diminta Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika, Propam atau Provost Polres Mimika, maupun Bripda Yonatan Nawarisa terkait pokok pengaduan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak untuk menjelaskan status laporan, kronologi kejadian, dugaan tanggung jawab yang dipersoalkan, serta langkah yang telah dilakukan dalam penanganannya.

Keterangan resmi tersebut diperlukan agar publik memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang. Apabila terdapat bukti mengenai dugaan pelanggaran etik atau hambatan penanganan laporan, bukti itu perlu diperiksa melalui prosedur yang sah.

Martenci Gaite berharap Kapolri dan Propam Mabes Polri segera memberikan perhatian agar laporan tersebut memperoleh kepastian. Ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional, tanpa perlindungan maupun intervensi apabila hal tersebut terbukti terjadi.

Penegakan kode etik dan disiplin yang transparan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas kepolisian. Setiap anggota berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil, sementara pelapor juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai pengaduan yang telah disampaikannya.


Editor: Tim HM

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR