UPP Tual Ingatkan Bahaya Kabut Asap, Nakhoda Diminta Tak Paksakan Pelayaran


TUAL, HARIANMALUKU.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual mengingatkan seluruh nakhoda kapal agar tidak memaksakan pelayaran saat kabut asap membatasi jarak pandang di wilayah Kepulauan Kei . Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, terutama di perairan Tual, Selat Tayando, dan perairan Kei Kecil.

Imbauan keselamatan tersebut disampaikan menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan terbatasnya jarak pandang di sejumlah wilayah perairan.

UPP Kelas II Tual meminta para nakhoda, pemilik kapal, serta masyarakat pengguna jasa angkutan laut meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi ketentuan keselamatan selama kondisi tersebut berlangsung.

Setiap nakhoda diminta meningkatkan pengamatan visual dan pendengaran, menyalakan lampu navigasi, serta membunyikan isyarat kabut sesuai ketentuan. Kecepatan kapal juga harus dikurangi hingga batas aman agar nakhoda dapat mengantisipasi potensi bahaya di sekitar jalur pelayaran.

Selain itu, perangkat Automatic Identification System (AIS) dan radar harus diaktifkan secara terus-menerus untuk membantu memantau keberadaan kapal lain dan kondisi di sekitar perairan.

Kapal di Bawah 30 GT dan Speedboat Dilarang Berlayar Malam

UPP Kelas II Tual menegaskan, kapal penumpang rakyat berukuran di bawah 30 gross tonnage (GT) dan speedboat dilarang berlayar pada malam hari selama kabut asap masih tebal.

Nakhoda juga diingatkan untuk tidak memaksakan pelayaran apabila jarak pandang kurang dari satu mil laut. Jika kondisi perairan semakin berbahaya akibat keterbatasan jarak pandang, keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama.

Apabila jarak pandang sangat terbatas dan membahayakan keselamatan, nakhoda diminta segera menjatuhkan jangkar di lokasi yang aman serta melaporkan kondisi tersebut kepada Kantor UPP Kelas II Tual.

Pengguna Jasa Diminta Pantau Informasi Cuaca

Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan laut, seluruh pengguna jasa angkutan laut diminta memantau perkembangan cuaca melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Informasi pelayaran juga dapat dipantau melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) Tual pada kanal radio VHF 16 atau 12.

UPP Kelas II Tual mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh nakhoda, pemilik kapal, dan masyarakat pengguna transportasi laut diharapkan mematuhi imbauan tersebut serta tidak mengambil risiko ketika kondisi cuaca dan jarak pandang belum aman.

Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan laut di wilayah Kepulauan Kei selama kabut asap masih mengganggu aktivitas pelayaran.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR