Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara, Bin Raudha Arif Hanoeboen, mengatakan setiap guru yang telah menerima keputusan mutasi wajib menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan Raudha saat menjawab pertanyaan pendengar dalam dialog interaktif Maluku Tenggara Menyapa di RRI Langgur, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah telah menerima laporan mengenai guru yang tidak menjalankan tugas setelah memperoleh SK mutasi, termasuk penempatan ke wilayah Kei Besar.
“SK Bupati itu hukumnya final dan mengikat,” tegas Raudha dalam dialog tersebut.
Menurutnya, Disdikbud Malra telah beberapa kali memanggil guru yang diduga melanggar ketentuan dan memberikan sanksi disiplin, mulai dari peringatan pertama hingga peringatan berikutnya.
Apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti, penanganannya dapat ditingkatkan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Raudha juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan persoalan serius. Ia merujuk pada ketentuan disiplin PNS yang mengatur konsekuensi atas ketidakhadiran, termasuk apabila berlangsung selama 10 hari kerja berturut-turut atau terakumulasi dalam satu tahun.
Penerapan sanksi, kata dia, tetap harus memperhatikan jenis pelanggaran dan ketentuan yang mengaturnya.
Selain menegaskan kewajiban guru, Raudha mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan tugas tenaga pendidik di wilayah Maluku Tenggara.
Menurutnya, luasnya wilayah kepulauan dan keterbatasan personel pengawasan membuat partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan pelayanan pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.
Ia mempersilakan orang tua, masyarakat, maupun pihak lain yang mengetahui dugaan pelanggaran untuk menyampaikan laporan langsung kepada dirinya agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Raudha berharap, pengawasan bersama dapat membantu meningkatkan kedisiplinan tenaga pendidik sekaligus memastikan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pembelajaran tetap terpenuhi.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya membutuhkan kompetensi guru, tetapi juga komitmen dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas di tempat penugasan masing-masing.


