Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Watdek Masih Diselidiki, Polisi: Belum Ada Tersangka


LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencabulan anak di Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU Zaenal, S.H., mengatakan laporan tersebut diterima polisi pada 9 Agustus 2026. Hingga Senin (21/9/2026), perkara itu belum ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik masih membutuhkan alat bukti dan petunjuk yang cukup.

“Memang pada saat ini kami sedang menangani perkara yang dilaporkan pada tanggal 9 Agustus 2026. Yang dilaporkan adalah pencabulan,” kata Zaenal usai menerima peserta aksi demonstrasi dari ibu-ibu Ohoi Watdek di depan Mapolres Maluku Tenggara, Senin (21/9).

Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. Dalam proses tersebut, terlapor juga sempat datang ke Polres Maluku Tenggara untuk mengamankan dirinya.

Zaenal menjelaskan, kedatangan terlapor ke Polres bukan merupakan tindakan penangkapan ataupun penahanan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Ohoi Watdek serta keselamatan terlapor.

“Selama dia di sini, bukan dia kami tangkap, bukan kami tahan, tetapi dia mengamankan dirinya di sini,” ujarnya.

Ia menyebut, terlapor berada di Polres Maluku Tenggara selama kurang lebih dua minggu lebih. Saat ini, status hukum yang bersangkutan masih sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk terlapor, kita belum ada penetapan tersangka atau pelaku. Masih kita lakukan penyelidikan. Belum ada,” tegasnya.

Zaenal mengatakan, salah satu kendala dalam penanganan perkara adalah belum ditemukannya petunjuk yang cukup yang mengarah kepada terlapor sebagai pihak yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

“Dalam penyelidikan yang kami lakukan, tidak ada petunjuk kepada kami bahwa yang melakukan adalah terlapor saat ini. Kami masih memperdalam siapa sebenarnya yang melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.

Terkait hasil pemeriksaan medis atau visum terhadap anak, Zaenal menegaskan pihaknya tidak dapat membeberkan hasilnya kepada publik karena perkara tersebut menyangkut anak di bawah umur yang mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini anak-anak, diatur dengan undang-undang dan dilindungi. Tidak bisa menjadi konsumsi publik,” katanya.

Sementara itu, terkait laporan dugaan pelecehan terhadap anak di Wain Raja yang dilaporkan pada 21 Juli 2026, Zaenal mengatakan proses penanganannya masih berjalan. Polisi, kata dia, masih meminta keterangan dari orang tua pelapor.

“Kalau yang di Wain, orang tua pelapor sedang kita minta keterangan. Masih ada di ruangan PPA,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan perlakuan khusus, termasuk ketika pihak yang dilaporkan juga masih berusia di bawah umur.

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan sikap arogan dalam pelayanan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Zaenal menegaskan Polres Maluku Tenggara tidak membenarkan tindakan arogan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau terkait masalah arogansi dan lain sebagainya, itu tidak pernah kita benarkan. Sikap-sikap arogan tidak kita benarkan,” tegasnya.

Zaenal juga memastikan penyelidikan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana berada di luar wilayah hukum Maluku Tenggara, polisi akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur.

“Yang pastinya kami akan melaksanakan upaya paksa, termasuk dengan administrasi, kalau memang sudah terbukti,” pungkasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR