Kedelapan WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026). Sebelum dideportasi, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan keimigrasian dan proses administrasi di Ambon hingga Jakarta.
Penanganan bermula ketika delapan WNA tersebut ditemukan di wilayah Pulau Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya. Mereka diketahui masuk ke Indonesia secara terpisah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 dan 13 Agustus 2026 menggunakan Visa On Arrival (VOA).
Dari hasil pemeriksaan, para WNA diketahui tidak memiliki tiket kembali dan tidak memiliki tujuan wisata yang jelas. Salah satu dari mereka juga mengaku telah ditipu oleh seseorang, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pasal tersebut mengatur kewenangan Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap kedelapan WNA Tiongkok tersebut direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia disertai penangkalan.
Pada 10 September 2026, tim kemudian mengawal kedelapan WNA asal Tiongkok dari Ambon menuju Jakarta. Setelah proses pemberkasan dan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta selesai, kedelapan WNA Tiongkok tersebut diarahkan menuju area keberangkatan dan selanjutnya meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan penerbangan AirAsia.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sekaligus memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Humas Kanim Tual).



