Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Pol (Purn) Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan ekonomi biru, khususnya penangkapan ikan terukur, dengan tetap mengedepankan keberlanjutan sumber daya ikan dan kepatuhan terhadap aturan Indonesia.
Hal itu disampaikan Lotharia dalam laporan kegiatan saat peluncuran implementasi kerja sama perikanan tangkap RI-RRT melalui skema TCG di Pelabuhan Perikanan PT Samudera Indo Sejahtera, Ngadi, Kota Tual, Maluku, Kamis (24/9/2026).
“Kerja sama ini bertujuan mencegah terjadinya illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing), meningkatkan ketahanan pangan, pendapatan negara, serta kesejahteraan masyarakat nelayan dan sektor usaha perikanan,” kata Lotharia.
Ia menjelaskan, dari 42 kapal yang telah memiliki izin, sebanyak 33 unit telah memiliki certificate of verification (CV) dan akan beroperasi melalui empat perusahaan.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Sumber Makmur Raya Fisheries sebanyak 10 kapal, PT Insani Nantong Fisheries 5 kapal, PT Avona Jaya Samudra 12 kapal, dan PT Avona Bahari Perkasa 6 kapal.
Seluruh kapal diwajibkan berbendera Indonesia dengan ukuran antara 200 hingga 400 GT. Kapal juga harus menggunakan alat penangkapan ikan sesuai ketentuan, yakni jaring hela udang berkantong, dengan wilayah operasi di WPPNRI 718.
Dari kegiatan tersebut, pemerintah memperkirakan penyerapan tenaga kerja mencapai 769 orang. Jumlah itu terdiri atas 669 awak kapal perikanan dan 100 tenaga kerja darat di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Lotharia menegaskan, keterlibatan tenaga kerja asing dibatasi. Saat ini terdapat 40 awak kapal perikanan asing, sementara ke depan secara bertahap seluruh awak kapal ditargetkan berasal dari Indonesia.
“Selebihnya wajib mempekerjakan awak kapal perikanan dari Indonesia,” ujarnya.
Dari sisi produksi, kegiatan TCG diperkirakan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun. Setiap kapal mendapatkan kuota rata-rata sekitar 200 ton per tahun sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut juga diproyeksikan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp65 miliar per tahun.
Menurut Lotharia, Pelabuhan Perikanan PT Samudera Indo Sejahtera di Kota Tual dipilih sebagai salah satu lokasi percontohan pelaksanaan TCG karena dinilai memiliki integrasi antara sektor hulu dan hilir.
Implementasi kerja sama tersebut juga akan dikolaborasikan dengan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Secara nasional, KKP menargetkan pembangunan 1.369 KNMP, termasuk di Maluku.
“Di tahap pertama ada dua Kampung Nelayan Merah Putih yang telah dibangun di Maluku, yaitu di Labetawi dan Wailihang, Pulau Buru,” jelasnya.
Lotharia menambahkan, atas arahan Menteri Kelautan dan Perikanan serta dukungan Pemerintah Provinsi Maluku, sebanyak 79 KNMP akan dibangun di wilayah Maluku.
Ia berharap pembangunan tersebut dapat memperkuat industri pengolahan, logistik, penyerapan tenaga kerja, pelaku usaha kecil dan menengah, serta perekonomian daerah dan nasional.
Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan, KKP akan memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum, termasuk TNI Angkatan Laut, Polairud, Bakamla, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Pengawasan meliputi kepatuhan terhadap perizinan, operasional kapal, pencatatan hasil tangkapan, pendaratan dan pembongkaran ikan, hingga aspek kepatuhan lainnya.
“Kerja sama ini diharapkan dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sukses, baik untuk Indonesia maupun Maluku,” kata Lotharia.
Implementasi TCG RI-RRT sendiri merupakan bagian dari rangkaian kerja sama yang telah dibahas sejak 2021. Kerja sama tersebut kemudian dilanjutkan melalui implementing arrangement antara KKP dan Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan (MARA) Tiongkok pada 6 September 2023, sebelum kesepakatan ditandatangani di Beijing pada 9 November 2024.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara antara lain menekankan kepatuhan terhadap zona penangkapan ikan, ukuran kapal, alat penangkapan ikan, jalur dan daerah penangkapan, serta penanganan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan.
Peluncuran di Kota Tual menjadi momentum dimulainya operasional kapal-kapal TCG yang selanjutnya diberangkatkan menuju lokasi penangkapan di WPPNRI 718.


