Barang bukti tersebut terdiri atas lima jerigen berukuran 5 liter dan satu jerigen berukuran 20 liter. Miras diamankan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara.
Operasi Antik Salawaku 2026 dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kepolisian Daerah Maluku hingga tingkat polres. Operasi berlangsung selama 10 hari, mulai 4 hingga 13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta penyakit masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam operasi ini, sasaran kepolisian mencakup target operasi (TO) maupun non-TO, di antaranya kurir, pengedar, bandar narkotika, serta lokasi-lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran narkoba dan minuman keras, termasuk tempat hiburan malam.
Polres Maluku Tenggara menargetkan operasi ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, serta minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal.
Operasi Antik Salawaku 2026 masih berlangsung hingga 13 Agustus 2026, sehingga kepolisian masih terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan pengungkapan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan serta peredaran barang terlarang di wilayah Maluku Tenggara.


