265 Penjamah Pangan Malra Dilatih, Keamanan Makanan Jadi Perhatian Serius

Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara Muhsin Rahayaan. (Foto/dok: istimewa).
MALUKU TENGGARA, LANGGUR – Sebanyak 265 penjamah pangan dari wilayah Kei Kecil dan Kei Besar mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2026. Pelatihan ini menjadi langkah pemerintah daerah memperkuat kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat.

Kegiatan yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara itu berlangsung di Ballroom Aurelia Kimson Hotel Langgur, Rabu (12/8/2026), dan dijadwalkan berakhir Jumat (14/8/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara Muhsin Rahayaan mengatakan, peserta berasal dari berbagai sektor pengolahan dan penyediaan pangan, termasuk penjamah pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur MPG, depot air minum, rumah makan, restoran, serta penjamah pangan lainnya.

Menurut Muhsin, pelatihan tersebut tidak hanya berorientasi pada pengetahuan, tetapi juga diarahkan untuk membentuk kebiasaan pengolahan pangan yang memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.

“Tujuan dari pelatihan ini adalah menerapkan praktik higiene dan sanitasi dalam pengolahan pangan siap saji, menerapkan kebersihan dan higiene pribadi sebagai penjamah pangan, memilih dan menggunakan bahan pangan yang aman dan bermutu serta menerapkan cara penyimpanan bahan pangan dan pangan matang yang tepat,” kata Muhsin dalam laporannya.

Ia menegaskan, kompetensi penjamah pangan sangat penting untuk memastikan makanan yang dihasilkan aman, sehat, bermutu, dan layak dikonsumsi.

Terlebih, sebagian peserta merupakan penjamah pangan yang terlibat dalam layanan pemenuhan gizi masyarakat melalui SPPG. Karena itu, penerapan standar keamanan pangan menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengolahan makanan.

Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Balai POM Ambon, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara.

Muhsin menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2021.

Sementara pembiayaan kegiatan bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2026.

Melalui pelatihan tersebut, Dinas Kesehatan menargetkan peningkatan kompetensi para penjamah pangan dalam menerapkan prinsip higiene, sanitasi, dan keamanan pangan mulai dari pemilihan bahan, proses pengolahan, hingga penyimpanan makanan matang.

“Output dari kegiatan ini kami harapkan adalah meningkatnya kompetensi penjamah pangan dalam menerapkan prinsip higiene dan sanitasi serta keamanan pangan pada setiap tahapan pengolahan pangan siap saji sehingga dihasilkan pangan yang aman, sehat, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi,” ujar Muhsin.

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari itu diharapkan menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan makanan siap saji yang beredar di Kabupaten Maluku Tenggara memenuhi aspek keamanan dan kesehatan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR