Klarifikasi itu diterbitkan sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut Pemkab Maluku Tenggara telah menghibahkan lahan kepada KKP melalui PPN Tual. Menurut tim koordinasi, informasi tersebut tidak menggambarkan substansi hasil rapat koordinasi yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, lahan seluas sekitar 61.170 meter persegi yang saat ini dimanfaatkan untuk operasional PPN Tual merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dengan status Sertifikat Hak Pakai. Tim yang terdiri dari unsur Bappelitbangda, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah hanya ditugaskan melakukan koordinasi dan memperoleh kejelasan terkait pembahasan sebelumnya, bukan mengambil keputusan mengenai pengalihan aset.
Tim koordinasi juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan pada 23 Juli 2026, pihak PPN Tual menyampaikan usulan skema hibah atau tukar guling lahan dengan kompensasi dukungan terhadap delapan proyek Kampung Merah Putih di Kabupaten Maluku Tenggara. Namun, usulan tersebut belum pernah disetujui maupun diputuskan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurut tim, seluruh usulan yang disampaikan PPN Tual masih harus dilaporkan dan dikonsultasikan kepada Bupati Maluku Tenggara sebagai Kepala Daerah serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, apabila terdapat usulan resmi mengenai hibah, tukar guling, atau bentuk kerja sama lainnya, PPN Tual diminta menyampaikannya secara tertulis kepada Bupati untuk dikaji lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga menegaskan bahwa setiap pemanfaatan atau pengalihan aset daerah wajib melalui proses kajian hukum, administrasi, tata ruang, serta mekanisme persetujuan sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, hingga kini belum terdapat kesepakatan ataupun keputusan final terkait hibah lahan kepada PPN Tual.
Melalui klarifikasi tersebut, tim koordinasi meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan rilis resmi kepada masyarakat agar informasi yang beredar tetap objektif, utuh, dan sesuai fakta, sekaligus menegaskan bahwa pembahasan mengenai hibah lahan masih sebatas usulan yang belum memperoleh persetujuan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.


