Maluku Tenggara Bangkit dari Posisi Buncit, Skor Keamanan Pangan Naik Drastis Jadi 57,32 Persen


LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berhasil meningkatkan capaian penilaian keamanan pangan secara signifikan dalam waktu singkat. Dari sebelumnya berada di peringkat terakhir dengan nilai 18,9 persen, kini capaian tersebut melonjak menjadi 57,32 persen setelah dilakukan berbagai langkah percepatan oleh pemerintah daerah.

Capaian tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Rasyid, saat memimpin rapat Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKP POM) di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara, Rabu (8/7/2026).

Rasyid mengatakan peningkatan nilai tersebut merupakan hasil kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memenuhi indikator penilaian keamanan pangan yang dilaksanakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski mengalami peningkatan, ia menegaskan seluruh OPD tidak boleh berpuas diri karena proses penilaian masih berlangsung hingga akhir Juli 2026.

"Seluruh OPD harus memberikan perhatian serius terhadap penginputan data pada tools penilaian dan penyelesaian rencana tindak lanjut. Target kita adalah terus meningkatkan capaian hingga proses penilaian berakhir," tegasnya.

Menurut Rasyid, pembentukan TKP POM merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pembinaan dan pengawasan obat serta makanan yang beredar di masyarakat. Tim tersebut bertugas memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan sehingga mampu melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk ilegal maupun berbahaya.

Ia menjelaskan, selain melindungi masyarakat, TKP POM juga berperan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, agar mampu menghasilkan produk yang memenuhi standar keamanan serta memperoleh izin edar secara resmi. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.

Rasyid menambahkan, keamanan pangan merupakan hak dasar setiap warga negara yang hanya dapat diwujudkan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, setiap OPD diminta aktif melakukan penilaian mandiri sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi penguatan program pangan aman di Kabupaten Maluku Tenggara.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Melalui penilaian mandiri yang difasilitasi BPOM, pemerintah daerah dapat mengukur tingkat penyelenggaraan keamanan pangan secara objektif dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara optimistis, dengan komitmen seluruh OPD dan penguatan koordinasi melalui TKP POM, capaian keamanan pangan akan terus meningkat. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan Maluku Tenggara sebagai daerah dengan sistem pengawasan obat dan makanan yang kuat serta mampu menjamin pangan yang aman, bermutu, dan sehat bagi seluruh masyarakat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR