Kejari Malra: Jangan Respon, Itu Perbuatan Tidak Bertanggungjawab


LANGGUR, HARIANMALUKU.com - Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Dr. Fadjar, S.H, M.H meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk tidak merespon permintaan uang dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Kejari Maluku Tenggara dan Pejabat Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Himbauan dalam bentuk surat klarifikasi bernomor B-1072/Q.1.19/Cp.1/06/2026 bersifat biasa yang ditandatangani Kejari Maluku Tenggara Dr. Fadjar, S.H, MH itu ditujukan langsung kepada Bupati Maluku Tenggara dan para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (23/7/2026).

Isi klarifikasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti informasi permintaan uang kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan Pejabat Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

"Bersama ini kami himbau untuk tidak merespon permintaan tersebut karena hal dimaksud merupakan perbuatan tidak bertanggungjawab," kata tulis Kejari dalam surat resminya.

Kejari juga meminta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara untuk tak segan-segan melaporkan tindakan tersebut dengan menghubungi nomor kontak 087715732866 (Ferry).

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR