Terduga pelaku berinisial R.G.N.S. (23), mahasiswa Kei asal Kota Sorong, Papua Barat Daya. Ia rencananya akan berangkat menggunakan pesawat Lion Air JT-799 tujuan Sorong.
Kasus ini terungkap sekitar pukul 08.00 WIT saat petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai barang bawaan pelaku ketika melewati pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan empat paket ganja yang dibungkus plastik berlapis lakban dan disamarkan dengan pakaian di dalam koper serta tas.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu paket besar seberat sekitar 2.150 gram, dua paket berisi 17 bungkus ukuran sedang dengan berat sekitar 435 gram, serta satu paket sedang seberat sekitar 102 gram. Total berat keseluruhan mencapai sekitar 2.687 gram.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Angkasa Pura Bandara Internasional Sentani untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polsek KP3U Bandara Sentani. Selanjutnya, sekitar pukul 10.51 WIT, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut melibatkan petugas Avsec Bandara Internasional Sentani, personel Polsek KP3U Bandara Sentani, serta unsur pengamanan dari Lanud Silas Papare.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan pengawasan di pintu masuk bandara berjalan efektif. Namun, jalur penerbangan masih menjadi salah satu modus yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengedarkan narkotika ke berbagai daerah.
Aparat mengimbau masyarakat agar tidak menerima atau membawa titipan barang dari orang lain tanpa mengetahui isi sebenarnya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Papua untuk mengungkap asal-usul barang haram itu, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain.


