Arden Temorubun Diduga Rangkap Jabatan Politik dan Pemerintahan


TIMIKA, HARIANMALUKU.com – Nama Arden Temorubun menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan dirinya merangkap jabatan sebagai Bendahara Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, sekaligus menjadi pengurus salah satu partai politik di tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) Distrik Wania.

Dugaan tersebut memicu desakan dari sejumlah kalangan agar Inspektorat Kabupaten Mimika dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) segera turun tangan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Mereka menilai jabatan bendahara kampung merupakan posisi strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara di tingkat kampung. Karena itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut dituntut bersikap profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

"Jika dugaan itu benar, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Status yang bersangkutan harus segera diverifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kampung," ujar sejumlah warga yang enggan menyebutkan namanya Jumat (3/7).

Selain meminta klarifikasi dari Arden Temorubun, mereka juga mendesak Inspektorat dan DPMK melakukan penelusuran terhadap dokumen administrasi serta status keanggotaan atau kepengurusan partai politik yang bersangkutan.

Desakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 51 huruf g ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XXI/2023 yang menyatakan larangan tersebut konstitusional sebagai upaya menjaga netralitas aparatur pemerintahan desa.

Sejumlah pemerhati pemerintahan kampung menegaskan bahwa netralitas aparatur bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Siapa pun yang diduga melanggar harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu," tegas warga lainnya.

Masyarakat kini menanti langkah cepat Pemerintah Kabupaten Mimika. Respons Inspektorat dan DPMK dinilai akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, menjaga netralitas perangkat kampung, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Arden Temorubun terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan dan membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab maupun klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR