"Kasus ini harus diusut tuntas. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, maka pihak Alfamidi maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut harus diproses secara hukum. Keselamatan kerja tidak boleh diabaikan," tegas Ruslani Rahayaan kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Ruslani menilai peristiwa tersebut diduga terjadi akibat adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mempertanyakan apakah proyek tersebut telah menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Ruslani juga meminta agar aparat untuk memeriksa lebih mendalam apakah para pekerja telah didaftarkan dalam program jaminan atau asuransi keselamatan kerja.
"Perlu dipastikan apakah para korban bekerja dengan perlengkapan keselamatan yang memadai, apakah prosedur K3 dijalankan, dan apakah mereka mendapat perlindungan asuransi ketenagakerjaan. Semua itu harus dibuka secara transparan kepada publik," ujarnya.
Rahayaan menegaskan, perusahaan tidak boleh lepas tangan atas insiden yang merenggut nyawa pekerja. Menurutnya, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkannya secara pidana maupun perdata sesuai peraturan yang berlaku.
Ia berharap aparat kepolisian resor (Polres) Maluku Tenggara bekerja secara profesional dan transparan agar penyebab kecelakaan dapat diungkap secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga para korban.


