Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tual itu dipimpin Ketua DPRD Kota Tual, Hj. Aisyah Renhoat, S.Pd, serta dihadiri Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra, S.Pi., M.Si., unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2025.
Laporan yang disampaikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Tual kembali meraih opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang kedelapan secara berturut-turut sejak 2018 dan dinilai sebagai indikator konsistensi pemerintah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik.
Sementara itu, sambutan Wali Kota Tual yang dibacakan Wakil Wali Kota Amir Rumra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kemitraan yang terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah Kota Tual juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang telah berkontribusi sehingga opini WTP kembali dapat dipertahankan.
Menurut Amir Rumra, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus disampaikan kepada DPRD bersama laporan keuangan yang telah diaudit BPK untuk dibahas dan disetujui.
Ia menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, baik dari sisi realisasi pendapatan maupun belanja daerah.
Ke depan, Pemerintah Kota Tual berkomitmen terus memperkuat tata kelola keuangan melalui optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas belanja, penguatan sistem pengendalian intern, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, serta peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah juga berharap DPRD dapat mempercepat pembahasan dan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 agar pembangunan daerah, pelayanan publik, dan program strategis pemerintah dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


