Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ballroom Lantai 4 Bank Maluku Malut, Jalan Pattimura Nomor 9, Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku Senin (22/6/2026).
Perjanjian kerja sama tersebut mengatur pelayanan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui jaringan dan layanan elektronik, sekaligus pemberlakuan sistem pembayaran non tunai sebagai sarana pemungutan retribusi di Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam kerja sama ini, Pemkab Maluku Tenggara berkomitmen mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah. Sistem pembayaran secara elektronik ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak maupun retribusi secara cepat, aman, dan efisien.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, penerapan pembayaran non tunai juga diyakini mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian seluruh transaksi yang dilakukan akan tercatat secara elektronik sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun kebocoran penerimaan daerah.
Kerja sama dengan Bank Maluku Malut juga menjadi bagian dari upaya mendukung program digitalisasi transaksi Pemerintah Daerah yang terus didorong Pemerintah, sekaligus meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pembayaran yang lebih modern.
Melalui sistem pembayaran berbasis elektronik tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan pembayaran pajak dan retribusi kapan saja melalui jaringan layanan perbankan yang tersedia.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkab Maluku Tenggara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, adaptif dan profesional berbasis teknologi.


