Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan identitas digital masyarakat sekaligus menekan praktik penipuan daring, spam, phishing, penyalahgunaan identitas, hingga penggunaan nomor telepon yang tidak sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Meski demikian, para pemerhati hukum digital mengingatkan bahwa data biometrik, termasuk wajah, merupakan data pribadi yang bersifat spesifik dan sensitif. Karena itu, setiap proses registrasi harus dilakukan secara aman, transparan, dan melalui kanal resmi operator telekomunikasi.
Masyarakat diminta memastikan proses registrasi dilakukan melalui aplikasi resmi, situs resmi, atau gerai resmi operator. Pengguna juga harus mengetahui nomor yang sedang didaftarkan serta mendapatkan penjelasan mengenai tujuan penggunaan data biometrik yang dikumpulkan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak pernah memberikan OTP, PIN, password, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak berwenang. Waspada pula terhadap tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan singkat, WhatsApp, atau media sosial dengan dalih registrasi SIM biometrik.
Kebijakan registrasi berbasis biometrik diharapkan mampu meningkatkan akurasi identitas pelanggan jasa telekomunikasi dan mengurangi penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai tindak kejahatan digital. Namun, penerapannya juga menuntut komitmen kuat dari seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Di sisi lain, pengguna memiliki hak untuk mengetahui data apa yang diproses, untuk tujuan apa data digunakan, siapa yang mengelola data tersebut, serta bagaimana mekanisme perlindungan dan pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Registrasi SIM biometrik dinilai sebagai langkah maju dalam penguatan identitas digital nasional. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada keamanan sistem, transparansi pengelolaan data, dan tingkat literasi digital masyarakat.


