Kebijakan tersebut tertuang dalam Notice to Mariners yang diterbitkan KUPP Kelas II Tual pada 20 Juni 2026, sebagai tindak lanjut prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dalam pemberitahuan itu disebutkan, gelombang laut di sejumlah perairan Maluku diperkirakan mencapai 2,5 hingga 4 meter, disertai kecepatan angin rata-rata 6–25 knot dan berpotensi meningkat hingga 25 knot atau lebih. Kondisi tersebut dinilai cukup membahayakan keselamatan pelayaran karena dapat memicu gelombang tinggi dan arus laut yang kuat.
Wilayah yang masuk dalam peringatan dini meliputi Perairan Utara Kepulauan Aru, Perairan Selatan Pulau Buru, Perairan Kepulauan Kei, Perairan Utara Kepulauan Aru, Perairan Barat dan Timur Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Sermata-Leti, Laut Banda, serta Laut Arafura bagian barat, tengah, dan selatan.
Sebagai langkah antisipasi, KUPP Kelas II Tual mengeluarkan tujuh instruksi kepada seluruh pemilik kapal dan nakhoda.
Pertama, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ditunda sementara hingga kondisi cuaca dinyatakan membaik. Kedua, kapal jenis open deck tidak diizinkan berlayar selama cuaca buruk masih berlangsung.
Selain itu, kapal yang sedang berlabuh diminta memperkuat tambatan atau jangkar, memastikan posisi kapal tetap aman, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Seluruh nakhoda juga diwajibkan memastikan kapal dalam kondisi laik laut, segera mencari perlindungan apabila cuaca memburuk, dan hanya melanjutkan pelayaran setelah kondisi kembali normal. Mereka juga diminta saling menyampaikan informasi apabila menemukan potensi bahaya cuaca di laut.
KUPP Tual menegaskan bahwa kapal yang tetap berlayar dengan mengabaikan ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor KUPP Kelas II Tual, Jonas Lermatan, S.IP, mengimbau seluruh operator kapal, pemilik kapal, nelayan, hingga masyarakat pengguna jasa transportasi laut untuk tidak memaksakan pelayaran selama cuaca ekstrem masih berlangsung.
"Kebijakan ini semata-mata untuk melindungi keselamatan jiwa di laut. Seluruh pengguna jasa pelayaran diharapkan mematuhi setiap arahan yang telah dikeluarkan hingga kondisi cuaca kembali normal," imbau Jonas dalam pemberitahuan resmi KUPP Tual.
Peringatan ini dikeluarkan di tengah meningkatnya potensi cuaca ekstrem di wilayah Maluku. Masyarakat, khususnya nelayan dan operator transportasi laut, diminta terus memantau informasi resmi BMKG dan otoritas pelabuhan sebelum melakukan aktivitas di laut guna menghindari risiko kecelakaan akibat gelombang tinggi.


