Rapat paripurna diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kali berturut-turut, sebagai bentuk pengakuan atas penyajian laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Usai penyampaian nota pengantar, enam fraksi DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan-Hanura-PKN, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra-PKB, Fraksi Perindo-PKS, dan Fraksi Maluku Tenggara Maju, secara bergantian menyampaikan pandangan umum. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Meskipun menerima Ranperda, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Daerah. Adapun beberapa isu yang menjadi perhatian bersama antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efektivitas penyerapan anggaran, pengendalian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pemerataan pembangunan hingga wilayah kepulauan dan desa-desa terpencil.
Sorotan paling tajam disampaikan Fraksi Maluku Tenggara Maju yang mengajukan 22 poin pertanyaan dan evaluasi kepada Pemerintah Daerah. Fraksi tersebut meminta penjelasan mengenai capaian makro ekonomi daerah, penurunan pertumbuhan ekonomi, kenaikan angka pengangguran, inflasi, realisasi pajak daerah, tingginya piutang pajak dan retribusi, efektivitas belanja modal, hingga evaluasi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara Fraksi PDI Perjuangan-Hanura-PKN menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan, melainkan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi berbagai pandangan fraksi, pimpinan rapat Antonius Renyaan menjelaskan bahwa jawaban resmi Bupati terhadap seluruh catatan dan pertanyaan fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya sesuai mekanisme pembahasan yang diatur dalam Peraturan DPRD. Adapun pembahasan teknis dan pendalaman materi akan dilakukan melalui rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja masing-masing komisi.
Pada akhir rapat, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyepakati pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di tingkat komisi selama lima hari kerja mulai pekan depan, sebelum dilanjutkan ke pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan berharap seluruh tahapan pembahasan berlangsung secara objektif, transparan, profesional, dan berbasis data. Menurutnya, pembahasan Ranperda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD secara menyeluruh, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.


