Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, SH, M.Kn, pimpinan dan anggota DPRD Maluku Tenggara, tim Asesor dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), panitia seleksi, pimpinan perangkat daerah, serta para peserta seleksi.
Dalam sambutannya, Bupati Muhamad Thaher Hanubun menegaskan bahwa pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan kompetensi, bukan karena kedekatan atau kepentingan tertentu.
“Negara menuntut kita hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik. Karena itu jabatan harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan kompetensi untuk melayani masyarakat,” tegas Hanubun.
Ia mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti proses seleksi secara sehat dan menghindari praktik-praktik yang dapat mencederai sistem merit.
“Saya berharap jangan ada tim-tim sukses. Tim-tim sukses itu akan memberatkan saya dalam mengambil keputusan. Kita harus menentukan yang terbaik untuk Maluku Tenggara,” ujarnya.
Bupati juga menekankan bahwa hasil seleksi akan menjadi dasar dalam menentukan pejabat yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Menurutnya, salah satu kesalahan terbesar dalam birokrasi adalah menempatkan orang yang tidak tepat pada jabatan yang strategis.
“Lebih baik sebuah jabatan itu kosong daripada diisi oleh orang yang salah,” tegasnya.
Hanubun menjelaskan bahwa pejabat yang tidak kompeten bukan hanya menghasilkan kinerja yang rendah, tetapi juga dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan daerah.
“Jabatan yang diisi oleh orang-orang yang tidak tepat bukan hanya menghasilkan kinerja yang rendah, tetapi juga dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” katanya.
Dalam arahannya, Bupati memaparkan sejumlah prinsip yang harus dimiliki para pejabat pimpinan tinggi pratama, yakni kebijakan berbasis data dan bukti, integritas sebagai fondasi utama, kemampuan menganalisis dan menyelesaikan persoalan secara mendalam, serta orientasi kerja yang berfokus pada hasil.
Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menurunkan angka stunting hingga sekitar 10,4 persen, di bawah target nasional 14 persen, sebagai hasil penggunaan pendekatan berbasis data.
“Pemerintah modern tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan asumsi. Setiap kebijakan harus didasarkan pada data, kajian, dan metodologi yang benar,” ujarnya.
Hanubun juga mengingatkan bahwa integritas bukan sekadar dokumen yang ditandatangani, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan dan tanggung jawab sehari-hari.
“Kalau nanti saudara dipercaya menjabat, integritas itu bukan hanya sebuah catatan yang saudara tandatangani, tetapi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Selain itu, ia meminta seluruh peserta meninggalkan perbedaan dan rivalitas yang mungkin pernah terjadi di masa lalu demi kepentingan pembangunan daerah.
“Buka hati, jangan berpikir negatif terhadap sesuatu. Tampilkan yang terbaik untuk diri sendiri dan masa depan Maluku Tenggara,” pesannya.
Sementara itu, Ketua Tim Assessment Center BKN, Dr. Dwi Wahyu Atmaji, MPA, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
Menurutnya, proses seleksi dilakukan untuk mendapatkan talenta-talenta terbaik yang mampu membantu kepala daerah mewujudkan visi dan misi pembangunan.
“Pengisian jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Tujuannya adalah mendapatkan talenta terbaik untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati mewujudkan visi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa metode Assessment Center yang digunakan dalam seleksi tersebut hingga kini masih menjadi metode yang paling valid dalam mengukur kompetensi manajerial dan sosial kultural ASN.
“Kami akan membantu memberikan informasi yang objektif kepada Bupati sebagai bahan dalam mengambil keputusan yang tepat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi, Rasjid, S.Sos., M.Si., melaporkan bahwa seleksi terbuka tahun ini dilakukan untuk mengisi 18 jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong.
Dari 49 pendaftar, sebanyak 48 peserta dinyatakan memenuhi syarat, sementara satu peserta tidak memenuhi syarat karena telah melewati batas usia yang ditentukan.
Pelaksanaan seleksi berlangsung mulai 24 Juni hingga 3 Juli 2026. Tahapan Assessment Center dilaksanakan pada 24–27 Juni, penulisan makalah pada 29 Juni, dan wawancara pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Rangkaian pembukaan ditandai dengan pemukulan tifa oleh Bupati Maluku Tenggara didampingi Wakil Bupati, unsur DPRD, tim asesor BKN, dan panitia seleksi sebagai simbol dimulainya seluruh tahapan Uji Kompetensi dan Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2026.


