Soal Kasus di Pesantren Pati, Wamenag: Tak Ada Toleransi Kekerasan, Izin Bisa Dicabut

Potret Wamenag Romo Syafii. Sumber: Puspen Kemendagri.
JAKARTA, HARIANMALUKU.com — Wakil Menteri Agama RI, Romo Syafii, menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pesantren, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pernyataan itu disampaikan Wamenag di Jakarta, Senin (4/5/2026). Ia menekankan bahwa keselamatan santri merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

“Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, Pemerintah langsung melakukan langkah cepat dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta Pemerintah Daerah.

Penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses hukum hingga pemulihan korban dan evaluasi sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

Selain itu, Kementerian Agama menginstruksikan pihak pesantren untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga proses penanganan kasus selesai. Pihak yang diduga terlibat atau lalai juga diminta untuk dinonaktifkan.

Wamenag menambahkan, pembenahan tata kelola lembaga harus dilakukan dengan mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi tegas jika instruksi tersebut tidak dijalankan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

“Apabila tidak dipatuhi, Kementerian Agama akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia agar memperkuat sistem perlindungan anak.

“Pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi santri. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun,” tandasnya.

Kementerian Agama memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR