Alih-alih menerima penuh, setiap KPM disebut hanya memperoleh Rp1,2 juta, padahal berdasarkan hitungan warga, nominal yang seharusnya diterima untuk periode Juli hingga Desember 2025 mencapai Rp1,8 juta per KPM atau Rp300 ribu per bulan selama enam bulan.
Sorotan keras itu disampaikan salah satu pemuda Desa Bebar Timur, Bravo Latunusa, yang menilai pemerintah desa telah “membodohi” masyarakat dan menutup-nutupi persoalan penyaluran BLT.
“Kami masyarakat Bebar Timur merasa selalu dibodohi. Penerima BLT ada 38 KPM, tapi yang dibayarkan hanya Rp1,2 juta per KPM. Padahal seharusnya Rp1,8 juta untuk enam bulan,” tegas Bravo kepada redaksi Kamis (9/4)
Cair Setelah Diprotes di Media Sosial
Bravo mengungkapkan, sejak 2025 hingga 2026, pemerintah desa disebut terus beralasan bahwa dana BLT belum cair. Namun situasi berubah setelah warga mulai mempertanyakan dan mempublikasikannya melalui media sosial.
Menurutnya, pembayaran baru dilakukan setelah masyarakat membuat unggahan di Facebook, yang kemudian memicu respons dari aparat desa.
“Setelah kami pertanyakan dan posting di Facebook, baru pejabat desa dan bendahara membayarkan BLT itu,” ungkapnya.
Namun pembayaran itu justru memunculkan dugaan baru. Warga menilai jumlah yang diterima tidak utuh dan diduga hanya setara empat bulan pembayaran, bukan enam bulan sebagaimana yang mereka pahami.
Warga Duga Ada Pemotongan Dua Bulan
Bravo menyebut, jika mengacu pada skema BLT Desa sebesar Rp300 ribu per bulan, maka total hak yang seharusnya diterima setiap KPM untuk enam bulan adalah Rp1,8 juta. Karena yang dibayarkan hanya Rp1,2 juta, warga menduga ada pemotongan dua bulan.
Dari hitungan itu, warga memperkirakan ada selisih dana BLT yang belum diterima masyarakat dengan nilai mencapai lebih dari Rp22.800.000.
“Kalau satu KPM kurang Rp600 ribu dan penerimanya 38 orang, berarti ada uang masyarakat yang belum jelas ke mana. Ini yang kami minta dibuka terang-benderang,” katanya.
Alasan PMK Dinilai Tak Masuk Akal
Yang membuat warga semakin geram, kata Bravo, adalah alasan yang disampaikan pemerintah desa dan bendahara. Mereka disebut berdalih bahwa pengurangan pembayaran terjadi karena adanya kebijakan dalam PMK 81.
Namun menurut warga, alasan itu dinilai tidak relevan karena BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang berada dalam kategori earmark, sehingga semestinya tidak bisa dipotong sembarangan.
Bravo menilai penjelasan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi menyimpang dari peruntukannya.
Muncul Dugaan Dana BLT Dipakai Tutup Belanja Pemberdayaan
Tak berhenti disitu, warga juga menyoroti pengakuan yang disebut datang dari Penjabat Kepala Desa Bebar Timur Soleman Rumpeniak, bahwa ada dana sekitar Rp6 juta yang diduga diambil dari pos BLT untuk mengganti uang pribadi yang lebih dulu dipakai membiayai kegiatan pemberdayaan.
Klaim itu membuat masyarakat semakin curiga, sebab menurut mereka, anggaran pemberdayaan seharusnya tidak diambil dari pos BLT, melainkan dari bidang lain dalam APBDes, termasuk yang berkaitan dengan program ketahanan pangan atau pemberdayaan masyarakat.
Jika dugaan itu benar, maka warga menilai telah terjadi percampuran pos anggaran yang tidak bisa dibenarkan secara administrasi maupun moral.
Desa Bebar Timur Disebut Tertutup, Tak Ada Baliho Transparansi
Ditengah polemik BLT, warga juga menyoroti buruknya transparansi pengelolaan Dana Desa di Bebar Timur. Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak adanya baliho atau papan informasi anggaran yang dipasang di kantor desa.
Padahal, keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa merupakan hal mendasar agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas berapa dana yang masuk, digunakan untuk apa, dan siapa penerimanya.
Kondisi itu membuat masyarakat menilai pengelolaan Dana Desa di Bebar Timur terkesan tertutup, sehingga memunculkan banyak kecurigaan.
Minta Inspektorat Turun Tangan, Bupati MBD Disentil
Atas seluruh persoalan tersebut, masyarakat dan pemuda Bebar Timur mendesak Bupati Maluku Barat Daya untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan Dana Desa di Bebar Timur, khususnya pada pos BLT.
Desakan itu menguat setelah muncul klaim bahwa Penjabat Kepala Desa Bebar Timur Soleman Rumpeniak disebut-sebut pernah menyampaikan dirinya adalah “orang bupati”. Pernyataan itu justru memantik kemarahan warga, karena dinilai seolah-olah menjadi tameng kekuasaan untuk menghindari pengawasan.
“Kalau memang benar dia merasa dilindungi, maka Bupati harus buktikan bahwa pemerintah tidak melindungi penyimpangan di desa,” tegas Bravo.
Mereka bahkan mengancam akan menduduki Kantor Bupati Maluku Barat Daya di Tiakur sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyelewengan dana rakyat yang dinilai tidak ditangani secara serius.
“Kalau ini terus dibiarkan, kami tidak segan-segan datang dan duduki Kantor Bupati,” tandas Bravo.
Publik Menunggu: Benarkah Uang BLT Warga Dipotong?
Kasus dugaan pemotongan BLT di Desa Bebar Timur kini menjadi ujian serius bagi komitmen pengawasan Dana Desa di Maluku Barat Daya. Di saat BLT seharusnya menjadi bantalan bagi keluarga miskin dan rentan, dugaan pemotongan justru menimbulkan luka baru di tengah masyarakat.
Kini publik menunggu, apakah Inspektorat dan Pemkab MBD akan benar-benar membuka persoalan ini secara terang, atau justru membiarkannya tenggelam di balik tembok birokrasi desa. Sebab jika benar dana rakyat dipotong, maka yang disunat bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi juga hak hidup warga kecil.


