Kapolres Malra: Stop Petasan, Konvoi, dan Miras Dimalam Takbiran

Himbauan Kapolres Malra jelang malam takbiran Idul Fitri 1447 H/2026 M. Sumber: Humas Polres Malra.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com — Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi pada Senin (16/3/2926), mengeluarkan peringatan keras menjelang malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Masyarakat diminta tidak lagi menjadikan malam takbiran sebagai ajang hura-hura yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Melalui imbauan resmi Kepolisian Resor Maluku Tenggara, Kapolres menegaskan larangan tegas terhadap penggunaan petasan, konvoi kendaraan, balap liar, hingga pesta minuman keras dan narkoba.

“Stop petasan, stop konvoi, stop miras dan narkoba,” menjadi pesan kunci yang disampaikan kepada masyarakat.

Polisi menilai, euforia berlebihan saat malam takbiran kerap berujung pada kecelakaan, kemacetan, bahkan konflik antarwarga. 

Aktivitas konvoi dan penggunaan knalpot brong disebut sebagai pemicu utama terganggunya ketertiban umum.

Tak hanya itu, petasan juga dinilai berbahaya karena berpotensi melukai diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, aparat memastikan akan melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik rawan.

Disisi lain, Kapolres mengingatkan bahwa malam takbiran sejatinya adalah momentum ibadah. Masyarakat diminta mengisinya dengan takbir, doa, dan zikir di masjid atau musala, bukan dengan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum.

“Rayakan dengan khidmat, bukan dengan euforia yang meresahkan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga membuka layanan darurat 110 bagi masyarakat yang menemukan gangguan keamanan selama malam takbiran.

Kapolres berharap warga di Kabupaten Maluku Tenggara tidak mengabaikan peringatan ini. Polisi menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun yang melanggar demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR