Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jangan Minta THR ke Instansi atau Perusahaan

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Foto/dok: Dewan Pers.
JAKARTA, HARIANMALUKU.com – Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua Komaruddin Hidayat.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pers menerima sejumlah laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait adanya wartawan atau organisasi pers yang mengajukan permintaan THR, baik dalam bentuk uang maupun barang, kepada berbagai pihak menjelang Lebaran.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk perusahaan pers kepada wartawannya. Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Karena itu, Dewan Pers mengingatkan agar wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers tidak meminta THR kepada pihak lain. Praktik tersebut dinilai dapat mencoreng profesi jurnalistik serta mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers.

“Meminta THR kepada pihak lain dapat menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tulis Dewan Pers dalam himbauannya.

Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan perusahaan pers, termasuk yang menjadi konstituen Dewan Pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), hingga Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Selain itu, Dewan Pers juga meminta pimpinan lembaga pemerintah, perusahaan milik negara, maupun swasta agar tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.

Apabila ada pihak yang mengaku wartawan dan meminta THR, instansi atau perusahaan diminta untuk menolak. Jika permintaan tersebut disertai dengan paksaan atau ancaman, pihak yang bersangkutan diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian atau langsung kepada Dewan Pers.

Dewan Pers berharap imbauan ini dapat dipahami oleh semua pihak demi menjaga integritas dan profesionalisme dunia pers di Indonesia, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR