Wabup Malra Pukul Keras ASN dan 991 PPPK: Bolos 28 Hari Dipecat, Kinerja Lemah Kontrak Tak Diperpanjang

Wakil Bupati Malra Charlos Viali Rahantoknam. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam melontarkan peringatan keras kepada seluruh ASN dan 991 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Malra. Dalam apel akbar di Lapangan Kantor Bupati, Kamis (12/2/2026), Rahantoknam menegaskan: tidak ada toleransi bagi aparatur yang malas, indisipliner, dan tak produktif.

“Disiplin adalah harga mati. Kinerja adalah ukuran. Tidak ada ruang bagi yang sekadar hadir tanpa hasil,” tegasnya di hadapan jajaran aparatur.

Bolos 28 Hari? Siap-Siap Dipecat

Rahantoknam mengingatkan, sanksi disiplin bagi PNS sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukuman dijatuhkan bertingkat, dari teguran hingga pemberhentian.

Untuk pelanggaran ringan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 3 hari akan mendapat teguran lisan. Empat hingga enam hari diganjar teguran tertulis. Tujuh hingga sepuluh hari berujung pernyataan tidak puas secara tertulis.

Naik ke pelanggaran sedang, ketidakhadiran 11–13 hari berakibat pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen selama enam bulan atau penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun. Jika 14–16 hari, tukin dipotong 25 persen selama sembilan bulan atau kenaikan pangkat ditunda satu tahun. Absen 17–20 hari, tukin dipangkas 25 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, pelanggaran berat langsung menyasar jabatan dan status kepegawaian. Tidak masuk kerja 21–24 hari berujung penurunan jabatan selama 12 bulan. Absen 25–27 hari berakibat pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana. Jika mencapai 28 hari atau lebih dalam setahun, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Lebih tegas lagi, PNS yang mangkir 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah dapat langsung diberhentikan atau dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.

991 PPPK Dievaluasi Ketat, Tak Ada Perpanjangan Otomatis

Tak hanya PNS, 991 PPPK Maluku Tenggara juga menjadi sorotan. Mereka terdiri atas 328 PPPK Tahap I, 344 Tahap II, dan 319 PPPK paruh waktu.

Rahantoknam menegaskan, status PPPK bukan sekadar pengangkatan administratif. Ia menyebut, PPPK adalah bagian dari profesi ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menerapkan sistem merit berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Tidak ada perpanjangan kontrak otomatis. Semua berbasis evaluasi,” ujarnya, merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Penilaian kinerja PPPK, lanjutnya, harus objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Evaluasi dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, capaian SKP, kehadiran, kualitas pekerjaan, serta kontribusi nyata terhadap target program dan pelayanan publik.

“Tahun pertama adalah ujian profesionalisme. Tidak cukup hanya hadir. Harus produktif dan berdampak bagi masyarakat,” katanya.

Kepala OPD Diminta Jangan Main Aman

Wabup juga memperingatkan para kepala perangkat daerah agar tidak melakukan evaluasi secara formalitas. Laporan hasil penilaian wajib disampaikan secara berkala kepada Bupati melalui BKPSDM sebagai dasar pengambilan kebijakan strategis terkait keberlanjutan PPPK Tahap I.

Ia menekankan, PPPK yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja, rendah produktivitas, atau tidak memiliki komitmen kerja akan menjadi perhatian khusus dan dapat berimplikasi pada tidak diperpanjangnya perjanjian kerja.

Selain itu, seluruh PPPK diwajibkan menanamkan disiplin, integritas, dan loyalitas. Mereka harus menaati jam kerja, patuh kepada atasan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjaga netralitas politik.

“Keberadaan PPPK harus memberi nilai tambah bagi organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jika tidak, akan dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Rahantoknam.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR