Santunan Kematian Rp42 Juta Diterima Ahli Waris Veronica Rahanyanat

Santunan Kematian Rp42 Juta Diterima Ahli Waris Veronica Rahanyanat. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Balai Depnaker Maluku Tenggara resmi menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Veronica Rahanyanat (VR), Sabtu (28/2/2025), di Kantor Cabang Langgur.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai, Ema Blandina Lenunduan, SE, didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan Norma K3 (Pengawas Ketenagakerjaan), serta disaksikan pihak perusahaan dan keluarga almarhumah.

Dalam keterangannya, Ema menjelaskan bahwa santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional.

“Kami hadir di sini untuk menyelesaikan sekaligus melakukan pembayaran hak ahli waris. Sesuai aturan ketenagakerjaan, setiap karyawan yang meninggal dunia berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Tidak ada lebih dan tidak ada kurang. Aturannya sama di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Lenunduan mengakui sempat terjadi keterlambatan informasi dari pihak keluarga, yang baru diterima pada Jumat malam. Namun sebagai perpanjangan tangan Kementerian Tenaga Kerja melalui KPTD Badan Pengawasan Ketenagakerjaan Regional IV Kelas A Provinsi Maluku, pihaknya merasa berkewajiban untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan hak ketenagakerjaan tersebut.

Menurut Ema, dengan diterimanya santunan tersebut oleh ahli waris, maka seluruh kewajiban perusahaan terkait aturan ketenagakerjaan dinyatakan telah selesai.

Ia juga menjelaskan bahwa almarhumah Veronica tidak memperoleh pesangon karena masa kerjanya baru satu bulan. Sesuai ketentuan, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten. Hal tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dan dijelaskan pula kepada DPR.

“Pesangon tidak ada karena baru satu bulan bekerja. Itu sudah kami sampaikan dan sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Ema berharap persoalan ketenagakerjaan terkait almarhumah tidak lagi berkembang ke luar, mengingat seluruh proses telah dilaksanakan sesuai regulasi.

“Kalau keluarga menerima, berarti selesai. Kalau tidak, bisa dilanjutkan ke tingkat pusat. Tetapi aturannya tetap sama di seluruh Indonesia,” katanya.

Prosesi penyerahan berlangsung haru. Uang santunan diserahkan langsung kepada kedua orang tua almarhumah sebagai ahli waris yang sah, disaksikan keluarga dan pihak perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Balai turut menyampaikan pesan penguatan kepada keluarga agar menerima peristiwa tersebut dengan ikhlas serta memanfaatkan santunan untuk kebutuhan yang diperlukan ke depan.

“Ini adalah hak dari almarhumah selama bekerja di perusahaan. Kiranya dapat dipergunakan dengan baik,” tutupnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR