Pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan pengurusan santunan kematian di Depnaker Kabupaten Maluku Tenggara berjalan hingga tuntas.
Kehadiran pihak perusahaan disebut sebagai bentuk tanggung jawab moril sekaligus tindak lanjut atas koordinasi yang telah dibangun bersama keluarga almarhum terkait hak-hak almarhumah sebagai karyawan.
Mewakili keluarga almarhum VR, Kepala Ohoi/Orang Kai Mun Vence Renmaur menyambut baik itikad perusahaan yang datang dengan tulus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keluarga telah bermufakat dan meminta penyelesaian melalui mekanisme santunan di Depnaker.
“Kami sudah sepakat dengan keluarga karena ini menyangkut 'nyawa', apalagi seorang perempuan. Jadi, kami minta Rp50 juta karena sebelumnya sudah diserahkan Rp10 juta,” kata Renmaur.
Menurutnya, penyelesaian santunan melalui Depnaker akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti proses hukum yang telah berjalan di Polres Maluku Tenggara.
“Urusan di Depnaker ini menjadi dasar untuk pencabutan Laporan Polisi. Jika tidak diselesaikan, maka proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Perusahaan PT Mutiara Lik Kei Kecil Barat, Erick, menyatakan kesiapan perusahaan untuk memenuhi permintaan keluarga dan mengawal pengurusan santunan hingga selesai.
“Kami siap karena VR adalah karyawan kami. Apa yang menjadi haknya dan kesepakatan bersama akan kami penuhi. Kami minta keluarga untuk bersama-sama mengurus santunan di Depnaker,” ujarnya.
Pertemuan tersebut berlangsung secara kekeluargaan dengan harapan seluruh proses administratif dan hukum dapat diselesaikan secara baik serta tetap mengedepankan musyawarah.


