Kapolres Maluku Tenggara (Malra) AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT dini hari disamping Landmark Langgur, tepatnya didepan Rumah Makan Sari Minang.
Saat itu, tersangka yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras menghalangi pengguna jalan sambil mengacungkan sebilah pisau berbentuk sangkur. Aksi tersebut langsung diketahui Anggota Polres Maluku Tenggara yang tengah melaksanakan patroli rutin di lokasi.
“Anggota menemukan tersangka sedang mengacungkan senjata tajam sehingga dilakukan penangkapan tangan beserta barang bukti,” ujar Kapolres Selasa (10/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Polisi menetapkan M.B alias Musa sebagai tersangka karena terbukti memiliki senjata tajam secara ilegal. Ia dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menambahkan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada 9 Februari 2026, tersangka bersama barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Maluku Tenggara juga terus mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan Kompleks Pemda, Landmark Langgur, Ohoibun, Mangga Dua, dan sekitarnya. Patroli dilakukan bersama perangkat Ohoi dan pemuda setempat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain penindakan hukum, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk menjauhi minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal.
“Setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi. Kami mengajak masyarakat bersama menjaga kamtibmas agar tidak merugikan masa depan sendiri,” tegas Kapolres.


