8 Tahun Membeku, Dugaan Surat Palsu di Kasus USB Tayando Diduga “Dipelihara” Menuju Daluwarsa

Aziz Fidmatan, korban rekayasa hukum Kejaksaan Negeri Tual. Foto/dok: istimewa.

AMBON, HARIANMALUKU.com – Delapan tahun bukan waktu yang singkat untuk sekadar memeriksa satu saksi kunci. Namun itulah yang terjadi dalam laporan dugaan pemalsuan surat terkait proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Tam, Kota Tual, Tahun Anggaran 2008.

Aziz Fidmatan, pelapor dalam perkara tersebut, kembali mengguncang publik dengan melayangkan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ditreskrimum Polda Maluku, Senin (23/2/2026).

Ia menuding penanganan perkara ini bukan sekadar lamban, tetapi terindikasi sengaja “dipelihara” hingga mendekati masa daluwarsa 2028.

“Delapan tahun hanya untuk memeriksa satu saksi kunci. Ini bukan kelalaian biasa. Ini patut diduga pembiaran sistematis,” tegas Fidmatan dalam pernyataan resminya.

Izin Jaksa Agung dan Saksi Kunci Tak Tersentuh

Dalam SP2HP itu, Fidmatan mempertanyakan dua hal krusial: progres permohonan izin kepada Jaksa Agung RI melalui Bareskrim Polri sejak 7 November 2025 untuk memeriksa dua mantan jaksa Kejaksaan Negeri Tual, serta permintaan pemeriksaan ahli administrasi dan forensik atas dua dokumen yang diduga palsu.

Dua mantan jaksa yang dimaksud adalah Mathys A. Rahanra, S.H., M.H. dan Heppies M.H. Notanubun, S.H. Keduanya disebut sebagai pihak yang menggunakan dokumen yang kini dipersoalkan.

Ironisnya, sejak laporan awal tahun 2018 di Polres Tual, saksi kunci tersebut belum pernah diperiksa. Bahkan, penyelidikan sempat dihentikan melalui SP2 Lidik tanpa pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menggunakan dokumen bermasalah.

Dua Dokumen Diduga Palsu

Dokumen yang dipersoalkan yakni:
Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) USB SMA Nomor 03/PPPM.SMA/USB/2008 tertanggal 27 Juni 2008 atas nama B.A. Jamlaay, M.Ed., selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang disebut tidak ditandatangani.

Proposal Program Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Pembangunan USB SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008 Nomor 024/148 tertanggal 18 September 2008 yang ditandatangani sepihak oleh Akib Hanubun, S.Pd., M.Pd.

Dokumen tersebut diduga menjadi alat bukti dalam persidangan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri Tayando di Pengadilan Negeri Ambon pada 2016.

Putusan Komisi Informasi Jadi Tamparan

Kebuntuan kasus ini mulai terbuka setelah terbit Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor 824.5/3888 Tahun 2022 tertanggal 14 Juli 2022, sebagai pelaksanaan putusan Komisi Informasi Maluku.

Hasil verifikasi menyatakan fisik dokumen Akta di Bawah Tangan tertanggal 27 Juni 2008 dan Proposal Panitia tertanggal 18 September 2008 dinilai palsu atau cacat hukum.

Temuan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Namun, hingga kini proses hukum tetap tersendat dengan alasan klasik: menunggu izin Jaksa Agung.

Bau Daluwarsa?

Fidmatan secara terbuka menyebut ada dugaan skenario membiarkan perkara ini membeku hingga daluwarsa pada 2028.

“Kalau ini terus didiamkan, maka publik berhak bertanya: siapa yang dilindungi?” ujarnya.

Sebagai respons, ia mendesak Polda Maluku segera menggelar perkara khusus dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan. Ia juga mengadu ke Ombudsman RI, Kompolnas RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM RI atas dugaan maladministrasi dan indikasi pelanggaran hak asasi manusia.

Fidmatan memberi tenggat hingga Juli 2026. Jika tak ada pemeriksaan terhadap jaksa dan penetapan tersangka, ia memastikan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penundaan perkara yang berlarut-larut.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kolusi administratif. Kalau delapan tahun belum cukup, lalu berapa lama lagi?” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polda Maluku dan pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Publik kini menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dibuka terang, atau dibiarkan redup hingga waktu menghapus jejaknya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR