Ohoi Dunwahan Bakal Terapkan Perdes Larangan Miras dan Judi

Suasana pertemuan Pemerintah Ohoi Dunwahan dan tokoh-tokoh masyarakat dalam menyikapi Miras dan Judi. Foto/dok: istimewa.

LANGGUR, HARIANMALUKU.com - Pemerintah Ohoi Dunwahan bakal menerapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan Minuman Keras (Miras) dan judi sebagai langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut yang sering terjadi di wilayahnya.

Sekretaris Ohoi Dunwahan, Usman Lefteuw, kepada Harian Maluku Jumat (2/1/2026) mengatakan, bahwa Pemerintah Desa telah mengundang sejumlah pihak dan tokoh-tokoh masyarakat terkait untuk membahas masalah ini.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Ohoi Dunwahan telah menyepakati bersama point' demi point tentang larangan dan sanksi terhadap Miras dan judi.

Siapa saja yang mengkonsumsi, menjual, atau mengedarkan minuman beralkohol di Ohoi Dunwahan akan ditindak tegas. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga masyarakat.

Usman Lefteuw menjelaskan bahwa Pemerintah Ohoi Dunwahan telah mengundang tokoh-tokoh masyarakat, termasuk Ketua BPO, Imam Masjid, Ketua Kelembagaan Adat, dan LINMAS. Semua pihak sepakat untuk mendukung peraturan yang akan diterapkan di Ohoi Dunwahan.

Kesepakatan ini sementara digodok dan akan ditetapkan sebagai Peraturan Desa (PERDES) Ohoi Dunwahan. Dengan peraturan baru ini, Pemerintah Ohoi Dunwahan berharap dapat mengurangi masalah minuman keras dan judi di wilayahnya.

Pemerintah Desa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat. Dengan peraturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman serta bebas dari gangguan Kamtibmas.


(Sumber: Pemerintah Ohoi Dunwahan)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR