SAUMLAKI, HARIANMALUKU.com — Dugaan pembayaran utang pihak ketiga secara inprosedural dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini mendorong masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penyelidikan secara mendalam.
Desakan tersebut muncul seiring kekhawatiran publik terhadap transparansi perhitungan nilai utang, dasar hukum pembayaran, serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai perlu diuji keabsahannya. Isu ini tidak hanya menyoroti besarnya nilai klaim, tetapi juga menyentuh tata kelola keuangan daerah dan batas kewenangan negara dalam mengalokasikan dana publik.
Dalam kajian hukum, Legal Opinion (LO) Jaksa Pengacara Negara (JPN) tertanggal 30 Oktober 2018 menjadi rujukan utama. Berdasarkan penelusuran redaksi, LO tersebut menegaskan bahwa utang yang sah dapat dibayarkan, namun tidak seluruh klaim dapat dibebankan kepada APBD.
JPN menekankan bahwa pembayaran hanya diperbolehkan atas kerugian materil yang dapat dihitung secara jelas, diverifikasi, dan diaudit. Sementara itu, klaim kerugian immateril tidak memiliki dasar hukum untuk dibiayai melalui anggaran daerah. Pengabaian prinsip ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keuangan bagi pemerintah daerah.
Signifikansi LO JPN ini menguat seiring adanya informasi bahwa nilai pembayaran yang diajukan disebut jauh melampaui harga satuan pekerjaan yang disepakati dalam kontrak awal.
Pembangunan Jalan TVRI Saumlaki Jadi Awal Persoalan
Permasalahan ini berawal dari proyek pembangunan Jalan TVRI Saumlaki yang dikerjakan pada periode 2012–2013 oleh pihak ketiga yang diduga milik vendor lokal, Agus Theodorus. Pada masa pelaksanaan, harga satuan material, termasuk batu, telah ditetapkan sesuai kontrak dan kondisi pasar saat itu.
Namun, seiring berjalannya waktu, klaim pembayaran mengalami lonjakan signifikan. Dari nilai awal berdasarkan satuan pekerjaan, klaim berkembang menjadi akumulasi yang disebut-sebut mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Data yang diperoleh redaksi menunjukkan pola perkembangan klaim tersebut, mulai dari pengakuan kewajiban dasar setelah pekerjaan selesai, munculnya klaim tambahan di luar kontrak awal, hingga permintaan kepastian hukum yang melahirkan LO JPN. Dalam LO tersebut, JPN memberikan pembatasan agar pembayaran tidak melampaui kerugian materil yang sebenarnya.
LO JPN juga mengatur sejumlah ketentuan penting, antara lain pembayaran hanya dapat dilakukan setelah dilakukan perhitungan teknis ulang oleh dinas terkait, perhitungan harus mengacu pada kontrak kerja dan harga satuan saat pekerjaan berlangsung, serta hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi. Selain itu, kerugian immateril secara tegas tidak boleh dibebankan ke APBD, meskipun didasarkan pada kesepakatan perdata antar pihak.
JPN juga menegaskan bahwa akta perdamaian (van dading) tidak otomatis mengikat keuangan negara apabila tidak didukung mekanisme hukum publik yang sah.
Seorang sumber yang enggan dipublikasikan, Selasa (13/1/2026), menyampaikan bahwa LO JPN tidak menetapkan angka pasti pembayaran, melainkan mewajibkan penghitungan ulang oleh para ahli untuk mencegah klaim berlebih.
“LO JPN adalah penjaga keamanan APBD. Negara hanya boleh membayar kewajiban yang nyata dan terukur. Jika melampaui itu, risikonya sangat besar bagi keuangan negara,” ujar sumber tersebut.
Ia juga mempertanyakan bagaimana harga material yang telah ditetapkan pada 2012–2013 dapat berkembang menjadi klaim bernilai puluhan miliar rupiah.
Belum Ada Putusan Pidana
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sesuai prinsip cover both sides.
Dari sisi hukum pidana, sejumlah pakar menyebutkan bahwa unsur pidana baru dapat dipertimbangkan apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Hingga kini, proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pengujian administratif, tanpa adanya putusan pidana.
Pengeluaran APBD sendiri wajib tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mensyaratkan dasar hukum sah, bukti lengkap, dan verifikasi berlapis.
LO JPN menjadi rujukan penting agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Dengan demikian, pertanyaan utama yang kini mengemuka bukan lagi soal apakah utang harus dibayar, melainkan apakah pembayaran tersebut akan tetap berada dalam batas yang diperbolehkan hukum. Jawaban atas hal ini masih menunggu kelanjutan proses yang tengah berjalan.


