Dalam Prees Release yang diterima redaksi Jumat (5/12/2025), menyebutkan bahwa dua jaksa yang dimaksud yakni Heppies M.H. Notanubun, SH, yang kini menjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toli-Toli, Sulawesi Tengah, serta Matheis A. Rahanra, Kasi A Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut laporan Aziz Fidmatan, Bendahara Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN Tayando Kota Tual Tahun Anggaran 2008/2009, yang merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara di Pengadilan Tipikor Ambon tahun 2016.
Dua Dokumen Diduga Palsu
Laporan AF menyebutkan kedua jaksa diduga menggunakan dokumen palsu berupa Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) USB SMA Nomor 003/PPPM.SMA/USB tertanggal 27 Juni 2008, tanpa tanda tangan pihak pertama dan Proposal Program BIS USB SMA Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 18 September 2008, yang ditandatangani pihak lain tanpa kewenangan.
Kebenaran dugaan tersebut, menurut pelapor, telah diperkuat melalui rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor: 824.6/3888 Tahun 2022 terkait pelaksanaan putusan Komisi Informasi Maluku pada 14 Juli 2022.
Tuduhan Pelanggaran Etik dan Pemerasan
Selain dugaan pemalsuan dokumen, Aziz juga melaporkan kedua jaksa atas dugaan rekayasa kasus dan pemerasan sejak 2016. Namun, ia mengaku hingga kini Komisi Kejaksaan RI belum melakukan klarifikasi.
Pada 1 Desember 2025, Aziz melayangkan surat kepada Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI, Babul Khoir, SH., MH., menuntut penyelesaian atas laporan yang telah bergulir selama sembilan tahun. Aziz menegaskan, bila dalam 15 hari kalender tidak ada klarifikasi, maka laporan dianggap benar dan akan dijadikan dasar proses hukum lanjutan.
Aziz juga menuding ada dugaan tindakan institusional berupa perlindungan terhadap oknum jaksa dalam penanganan perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dan rencana pemeriksaan oleh Polda Maluku.


