Tito menilai risiko bangunan—rendah, sedang, atau tinggi—harus dilakukan secara akurat. Jika termasuk risiko tinggi, maka bangunan wajib memenuhi persyaratan tambahan, terutama terkait sistem keselamatan kebakaran.
Mendagri menekankan bahwa setiap gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Sertifikat ini mencakup standar struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.
Tito menambahkan, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas. Gedung berisiko tinggi harus dipastikan memiliki APAR, sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman.
Ia turut menyoroti pentingnya pemeriksaan rutin oleh Dinas Damkar dan menyarankan penguatan regulasi—baik melalui UU, PP, Permen, maupun Perda—agar kewajiban ini dipatuhi. Penegasan ini disampaikan menyusul kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran yang diketahui tidak memiliki jalur evakuasi memadai.
Presiden Prabowo Subianto, melalui Mensesneg, juga menginstruksikan agar peristiwa serupa tidak terulang. Pemda diminta memperketat pengawasan, terutama pada gedung-gedung tinggi di kota-kota besar yang berisiko tinggi.


