Jamkrindo Gandeng Pemprov Maluku Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Penjaminan Proyek

Jamkrindo Gandeng Pemprov Maluku Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Penjaminan Proyek. Foto/dok: istimewa.
AMBON, HARIANMALUKU.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyediakan jasa penjaminan bagi pemberdayaan pelaku UMKM lokal dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Penandatanganan dilakukan Kamis (11/12/2025) di Ambon, berbarengan dengan kegiatan kerja sama Kejaksaan Negeri se-Maluku dan pemerintah daerah terkait pidana kerja sosial.

Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo, Alia Nur Fitri, menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengadaan barang/jasa, meningkatkan kepastian hukum, dan memitigasi risiko keterlambatan atau kegagalan proyek. Ia menegaskan, kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

“Pemerintah Maluku menunjukkan semangat kolaboratif yang tinggi, terbuka terhadap inovasi, dan mendukung penguatan ekosistem pembangunan daerah. Kesepakatan ini memperkuat layanan surety bond Jamkrindo untuk mendukung tata kelola proyek yang lebih baik,” ujar Alia.

Kerja sama ini sejalan dengan program pembangunan nasional, termasuk penciptaan lapangan kerja, penguatan kewirausahaan, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Dengan jaringan layanan luas, Jamkrindo siap mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan proyek-proyek strategis yang berdampak bagi masyarakat.

Selain itu, Jamkrindo juga menegaskan komitmen mendukung Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam program pemberdayaan pelaku pidana kerja sosial. Pelatihan keterampilan produktif, seperti usaha laundry sepatu dan pembuatan parfum, diberikan agar para peserta memiliki kompetensi kewirausahaan dan peluang ekonomi untuk reintegrasi sosial.

Andri Ridwan, Koordinator Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menekankan bahwa MoU dan PKS ini bukan sekadar seremoni. “Ini wujud sinergi kelembagaan untuk menjalankan pidana kerja sosial secara terukur, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR