Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam dalam pendapat akhir menegaskan pentingnya langkah hukum untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan yang semakin mengkhawatirkan.
Wabup menyebut lahan pertanian sebagai “aset strategis bangsa” yang menjadi fondasi ketahanan pangan daerah dan nasional. Karena itu, ia meminta aturan ini ditegakkan tegas tanpa pandang bulu.
Rahantoknam juga menyoroti perlunya DPRD dan pemerintah mengawal implementasi aturan tersebut secara menyeluruh. Ia menginstruksikan Dinas Pertanian dan perangkat daerah terkait untuk segera melakukan sosialisasi, edukasi, serta diskusi publik kepada masyarakat agar substansi aturan dapat dipahami dan dijalankan dengan benar.
Selain sektor pertanian, Pemerintah Daerah memberi apresiasi tinggi kepada DPRD yang telah menginisiasi Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak. Viali menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi, sehingga perlu perlindungan hukum yang kuat dan terstruktur.
Menurutnya, setiap perempuan harus memiliki ruang aman untuk berkarya dan berpendapat tanpa rasa takut, sementara anak-anak berhak atas pertumbuhan yang sehat, lingkungan aman, serta bebas dari bullying, penelantaran, maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Ranperda ini, lanjut Viali menjadi langkah konkret Pemerintah Daerah dalam memperkuat pemenuhan hak asasi manusia.
Aturan tersebut memuat lima tujuan utama, antara lain mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pelayanan bagi korban, memastikan rasa aman, memulihkan kondisi fisik dan psikis korban, serta menjamin kepentingan terbaik bagi korban di ranah publik maupun domestik.
Diakhir pendapat, Charlos Viali Rahantoknam mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mendukung proses persetujuan dua Ranperda tersebut. Dirinya berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Tenggara, baik dalam penguatan ketahanan pangan maupun perlindungan kelompok rentan.


