Putusan MK Akhiri Celah Hukum Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Putusan MK Akhiri Celah Hukum Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil. Foto/dok: Schrencut.
JAKARTA, HARIANMALUKU.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menjadi tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. MK secara tegas menghapus frasa bermasalah dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama dua dekade telah membuka celah hukum bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Selama ini, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ditafsirkan sebagai legalitas untuk menempatan ribuan polisi aktif di kementerian, lembaga negara, hingga BUMN. MK menilai penjelasan tersebut bertentangan dengan batang tubuh pasal, yang secara tegas mensyaratkan polisi harus berhenti atau pensiun jika ingin menjabat di luar institusi Polri.

Dengan dihapusnya frasa tersebut, MK menutup total praktik “polisisasi birokrasi” yang dinilai menghidupkan kembali semangat dwifungsi ala Orde Baru dan merusak sistem merit ASN. Lebih dari 3.600 anggota Polri saat ini tercatat bertugas di luar struktur, termasuk di posisi strategis seperti KPK, BNN, BNPT, serta sejumlah kementerian.

MK menegaskan penjelasan pasal tidak boleh menambah norma baru yang bertentangan dengan isi utama pasal. Ambiguitas inilah yang menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus dianggap diskriminatif terhadap ASN yang jalur kariernya tertutup oleh penugasan polisi aktif.

Gugatan ini diajukan dua pemohon, yaitu akademisi/advokat Syamsul Jahidin dan lulusan hukum Christian Adrianus Sihite, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena peluang jabatan publik sipil diisi oleh polisi aktif. Mereka juga menilai praktik tersebut membuka ruang dwifungsi Polri dalam birokrasi modern.

Putusan MK tidak diambil bulat. Dua hakim—Daniel Y. P. Foekh dan M. Guntur Hamzah—berpendapat masalah ini hanya persoalan implementasi, bukan inkonstitusionalitas norma. Namun mayoritas hakim menilai cacat justru berada pada norma penjelasan yang kontradiktif.

Putusan ini membawa implikasi besar secara administratif, politik, dan kelembagaan. Pemerintah harus menata ulang ribuan posisi yang selama ini ditempati anggota Polri aktif sekaligus menyiapkan transisi bagi ASN sipil yang akan menggantikan mereka.

Meski menimbulkan tantangan manajerial, putusan MK dinilai mengembalikan tiga prinsip dasar negara hukum: kepastian hukum, meritokrasi ASN, dan amanat Reformasi 1998 untuk memisahkan fungsi keamanan dari birokrasi sipil.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR