Melalui surat bernomor B/273-f/XI/RES.1.9/2025, penyidik memastikan penanganan kasus masih berjalan dan memasuki tahap klarifikasi lanjutan. Penyidik menjadwalkan pemanggilan dua pejabat Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Mathys A. Raharna, S.H., M.H., dari Kejati Papua Barat, serta Heppies M.H. Nontabunan, S.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli. Pemeriksaan akan dilakukan setelah izin pemeriksaan dari Kejaksaan Agung diterbitkan.
Selain pemanggilan saksi, penyidik juga akan mengumpulkan bukti tambahan berupa dokumen dari pihak-pihak terkait. Penguatan alat bukti ini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir melalui sejumlah surat perintah penyelidikan.
Polda Maluku menegaskan bahwa pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) telah dikirimkan kepada pelapor. Masyarakat juga dapat memantau progres perkara melalui SP2HP Online untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Salah satu dokumen yang turut disoroti penyidik adalah berkas klarifikasi mengenai penetapan kerugian negara pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando.
Dalam dokumen itu, pelapor membantah dugaan penggunaan dokumen palsu sebagaimana dilaporkan pihak lain. Penyidik menekankan bahwa setiap temuan akan diverifikasi melalui gelar perkara lanjutan.
Hasil gelar perkara tersebut menjadi penentu arah proses hukum, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan.
Polda Maluku memastikan seluruh proses ditangani secara profesional, akuntabel, dan tanpa imbalan, sesuai komitmen pelayanan yang tertulis dalam surat resmi Ditreskrimum.
Dengan masih berjalannya pengumpulan bukti dan klarifikasi saksi, penyidik meminta semua pihak menunggu hasil perkembangan berikutnya yang akan diumumkan setelah tahapan gelar perkara selesai.


