Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurut Maurits, persetujuan TPP ASN 2026 harus mempertimbangkan empat kriteria utama. Pertama, rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah secara bertahap hingga 2027. Kedua, Pemda tidak sedang mengalami masalah likuiditas. Ketiga, tidak dalam proses restrukturisasi pinjaman daerah. Keempat, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun sebelumnya meningkat, sehingga kenaikan TPP tidak membebani dana transfer dari pusat.
Maurits juga meminta Pemda segera melengkapi dokumen pendukung pengajuan TPP, seperti laporan keuangan tiga tahun terakhir (LRA, LO, Neraca, dan CaLK), serta kertas kerja perhitungan kenaikan TPP yang memuat rincian sebelum dan sesudah penyesuaian.
Ia menegaskan, sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian TPP atau tunjangan kinerja ASN daerah harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut juga disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi dan kelas jabatan ASN.
“Tujuan pemberian TPP ASN ini untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN, terutama bagi mereka yang memiliki beban kerja tinggi atau berhadapan langsung dengan pelayanan publik,” ujar Maurits.
Selain itu, Maurits menekankan pentingnya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 agar Pemda dapat memprioritaskan belanja wajib, mendukung program prioritas nasional, dan memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.
Ia juga mengingatkan agar Pemda menjamin pemenuhan belanja pokok dalam APBD 2026, seperti gaji ASN, operasional kantor (listrik, air, telepon, internet), serta pelayanan publik seperti sekolah, kesehatan, dan kebersihan.
“Dengan kata lain, Pemda wajib memastikan belanja yang bersifat wajib dan mengikat tetap terpenuhi dalam APBD 2026,” tegasnya.
[Sumber: Puspen Kemendagri]


