Dalam maklumat yang ditandatangani di Tual, pemerintah secara tegas melarang adanya pesta maupun hiburan malam tanpa izin resmi. Jika masih ditemukan kegiatan serupa, penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila masih ditemukan kegiatan tanpa izin dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resor Kota Tual, maka siap menerima sanksi,” tegas Wali Kota dalam maklumat tersebut Senin, (25/8).
Selain melarang, Wali Kota juga mengimbau seluruh masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungannya. Masyarakat juga diminta mematuhi semua aturan yang berlaku.
Wali Kota berharap, maklumat ini dapat menjadi perhatian bersama demi terpeliharanya ketenteraman dan kenyamanan di wilayah Kota Tual.