Wali Kota Tual Terbitkan Maklumat, Larang Pesta dan Hiburan Malam Tanpa Izin


TUAL, HARIANMALUKU.comWali Kota Tual, H. Akhmad Yani Renuat, mengeluarkan Maklumat Nomor: 338/1272 tentang larangan pelaksanaan hiburan malam atau pesta di wilayah Kota Tual. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib.

Dalam maklumat yang ditandatangani di Tual, pemerintah secara tegas melarang adanya pesta maupun hiburan malam tanpa izin resmi. Jika masih ditemukan kegiatan serupa, penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila masih ditemukan kegiatan tanpa izin dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resor Kota Tual, maka siap menerima sanksi,” tegas Wali Kota dalam maklumat tersebut Senin, (25/8).

Selain melarang, Wali Kota juga mengimbau seluruh masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungannya. Masyarakat juga diminta mematuhi semua aturan yang berlaku.

Wali Kota berharap, maklumat ini dapat menjadi perhatian bersama demi terpeliharanya ketenteraman dan kenyamanan di wilayah Kota Tual.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR