Sertifikat Rumah Sakit Pratama Elat Resmi Terbit, BPN Malra Tegaskan Sesuai Aturan

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tenggara Erwin Terseman. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, MALUKU TENGGARA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Erwin Terseman, S.SiT, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat lahan untuk Rumah Sakit Pratama Elat di Kecamatan Kei Besar telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan kepada wartawan pada Selasa (26/8/2025) di Kantor Pertanahan Malra, menanggapi adanya pertanyaan masyarakat terkait status pelepasan lahan.

Menurut Erwin, lahan tempat berdirinya rumah sakit merupakan hasil reklamasi yang dilakukan sekitar tahun 2010–2011. Berdasarkan regulasi, tanah hasil reklamasi berstatus sebagai tanah negara, sehingga Pemerintah Daerah Maluku Tenggara berhak mengajukan permohonan hak atas lahan tersebut. “Kami sudah pelajari dokumen, ada izin reklamasi dan penimbunan untuk kepentingan umum. Karena itu, secara aturan main, statusnya tanah negara, dan Pemda berhak mengajukan hak pakai untuk pembangunan rumah sakit,” jelasnya.

Penerbitan sertifikat tersebut, lanjut Erwin, merupakan bagian dari kewajiban daerah untuk memastikan setiap aset pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas. Sertifikat ini juga menjadi syarat penting agar rumah sakit dapat menerima dukungan dari pemerintah pusat, terutama dalam bentuk bantuan peralatan medis dan operasional. “Kalau tidak ada sertifikat, maka bantuan dari Kementerian tidak bisa turun. Sertifikat ini justru untuk memperkuat laporan Pemda ke pusat agar rumah sakit bisa segera berfungsi optimal,” tegasnya.

Sertifikat lahan Rumah Sakit Pratama Elat telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Daerah Maluku Tenggara pada 12 Agustus 2025, dua pekan sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Bupati Maluku Tenggara, menurut Erwin, menyambut baik langkah tersebut karena mempercepat proses persiapan peresmian rumah sakit yang ditargetkan segera beroperasi dengan standar kelas C.

Meski demikian, ia mengakui masih ada suara keberatan dari sebagian masyarakat yang menilai belum ada pelepasan hak adat atas lahan tersebut. Menanggapi hal ini, Erwin menegaskan bahwa BPN tetap terbuka memfasilitasi dialog antara masyarakat adat dengan pemerintah daerah. “Kalau memang ada catatan dari adat, kami siap menjadi mediator. Namun secara hukum administrasi, sertifikat yang diterbitkan sah dan tidak cacat,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa polemik ini jangan sampai menimbulkan perpecahan di masyarakat. “Prinsipnya, BPN bekerja sesuai aturan, tegak lurus, dan tidak ada intervensi politik. Tujuan utama adalah agar rumah sakit ini segera bisa beroperasi dan memberi pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan berkualitas bagi masyarakat Kei Besar,” tuturnya.

Rumah Sakit Pratama Elat sendiri diproyeksikan menjadi rumah sakit rujukan dengan layanan dokter spesialis, sehingga warga di wilayah Kei Besar tidak perlu lagi menyeberang jauh ke Langgur untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan. “Saya pernah turun ke sana, bangunannya sangat bagus. Tinggal melengkapi fasilitas pendukung saja. Mudah-mudahan sebelum peresmian nanti, semua pihak sudah duduk bersama sehingga rumah sakit bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” pungkas Erwin.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR