“Kalau nanti saya menemukan, saya buat tim khusus, bukan hanya dari ASN, tapi juga melibatkan pihak luar. Mulai besok saya umumkan siapa yang membuat kesalahan itu. Saya kasih waktu sampai Rabu untuk melapor. Kalau tidak, saya coret,” tegasnya.
Bupati mengutip ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang mengatur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dokumen pelamaran yang tidak benar, seperti SK pengangkatan atau perpanjangan palsu, dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Bila terbukti palsu, Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang membatalkan SK pengangkatan tersebut.
Ia juga menyoroti praktik pengangkatan P3K yang tidak sesuai prosedur, seperti orang yang tidak pernah tercatat sebagai tenaga honor tiba-tiba diangkat menjadi P3K. Kepada pihak yang terlibat, Bupati memberi pilihan untuk segera mengundurkan diri sebelum diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain persoalan kepegawaian, Bupati menyinggung tanggung jawab pemerintah daerah terhadap fasilitas umum, termasuk pagar sekolah di sejumlah wilayah seperti SD Mathias, SMP Budi Mulia, SMA Saka, Seminari, dan SMP Theresia.
Di hadapan peserta apel, ia menyampaikan visi Maluku Tenggara menuju “masa keemasan” dengan kunci persatuan dan kesamaan persepsi. Ke depan, anggaran daerah akan lebih difokuskan pada pembinaan ekonomi dan penguatan UMKM.
“Tidak lagi kita berbeda. Kita menuju ke zaman keemasan. Anggaran infrastruktur akan kita arahkan lebih banyak untuk pembinaan ekonomi masyarakat. Saya berharap kita menyatu menjadi satu,” tutupnya.