“Sejak beroperasi, tidak pernah ada keresahan dari masyarakat. Isu ini muncul setelah kejadian banjir bandang yang merusak beberapa wilayah, namun kami tegaskan bahwa itu adalah bencana musiman, bukan akibat dari tambang,” ujar Refra Minggu, (8/6/2025).
Hal senada disampaikan oleh Kepala Ohoi Ohoirenan, Julius Rahalus. Menurutnya, banjir tersebut merupakan bencana alam tahunan yang disebabkan oleh curah hujan tinggi dan pergantian musim. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan telah memberikan bantuan kepada Ohoi Ohoirenan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak. “Sementara di Ohoi Nerong—yang menjadi lokasi penambangan—tidak terjadi banjir,” tambahnya.
Refra menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan atas izin sah dari masyarakat adat pemilik hak ulayat, yakni Ohoi Nerong, Ohoirenan, dan sekitarnya. PT. Batulicin Beton Asphalt juga telah memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi sesuai kesepakatan sejak awal beroperasi dan berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang dipimpin oleh Pj. Bupati Drs. Jasmono, M.Si.
Selain izin operasional, Refra menjelaskan bahwa telah disepakati sejumlah program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bersama masyarakat, mencakup pemberdayaan di sektor perkebunan, perikanan, serta rehabilitasi lingkungan bekas tambang. Bahkan, lokasi tambang sempat dikunjungi oleh Gubernur Maluku dan anggota DPRD Provinsi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap operasional perusahaan.
“Tidak ada yang disembunyikan. Semua berjalan sesuai prosedur dan perusahaan sedang menjalani proses sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi antara perusahaan, pemerintah ohoi, dan masyarakat berlangsung baik. Kehadiran perusahaan dinilai memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal. “Selama ini masyarakat hanya berkebun dan melaut. Kini mereka mulai terserap sebagai tenaga kerja di perusahaan,” katanya.
Meski demikian, Refra mengajak masyarakat untuk terus mengawasi kinerja perusahaan demi memastikan komitmen terhadap daerah dan ohoi tetap terlaksana. Terkait dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi sorotan publik, Refra menyebut bahwa keterbukaan informasi adalah tanggung jawab perusahaan, dan diharapkan segera dipublikasikan.
Menutup pernyataannya, Pj Ohoi Nerong dan Kepala Ohoi Ohoirenan berharap agar ke depan penataan wilayah Kei Besar semakin terstruktur, serta upaya mitigasi bencana dapat dilakukan lebih matang oleh Pemerintah Daerah. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, serta berterima kasih kepada PT. Batulicin Beton Asphalt karena telah memilih wilayah mereka sebagai lokasi investasi pertambangan.