Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Maluku Tenggara, Bernadus Rettob, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Uji kompetensi dan evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pejabat yang mengisi posisi strategis benar-benar memiliki kompetensi, kinerja, dan integritas yang sejalan dengan visi Maluku Tenggara Hebat,” ujar Bernadus.
12 Pejabat Ikut Seleksi, Dinilai Lewat Makalah hingga Wawancara
Tercatat sebanyak 12 pejabat mengikuti seleksi, terdiri dari 8 pejabat untuk Uji Kompetensi (Job Fit) dan 4 pejabat untuk Evaluasi Kinerja. Dalam tahapan awal, seluruh peserta diminta untuk menyusun makalah dan bahan presentasi dengan tema:
“Masyarakat Maluku Tenggara yang Mandiri, Cerdas, Demokratis dan Berkeadilan Menuju Maluku Tenggara Hebat.”
Makalah yang disusun harus mencakup latar belakang, permasalahan, analisis dan alternatif solusi kebijakan, serta kesimpulan dan saran. Peserta evaluasi kinerja juga diwajibkan menekankan capaian kinerja dan inovasi selama masa jabatan mereka.
Makalah akan dinilai dari tiga aspek utama: Sistematika Penulisan (nilai 50–100), Ketajaman Analisis (nilai 50–100) dan Penggunaan Bahasa (nilai 50–100).
Penulisan menggunakan format standar dengan jenis huruf Bookman Old Style ukuran 12, spasi 1,5, dan margin 2 cm di seluruh sisi.
Wawancara Disertai Penilaian Langsung oleh Bupati
Proses wawancara akan dilaksanakan selama dua hari, pada 21–22 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati. Wawancara terakhir akan dilakukan langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, pada 24 Juni 2025.
Aspek yang dinilai dalam sesi wawancara meliputi Kesesuaian jawaban dan pertanyaan, Penguasaan substansi dan keluasan wawasan, Realitas dan orisinalitas konsep yang ditawarkan, Kesesuaian antara makalah dan presentasi.
Penilaian Berdasarkan 3 Komponen Utama
Penilaian akhir dalam uji kompetensi dan evaluasi kinerja dilakukan secara komprehensif, dengan pembobotan sebagai berikut: Rekam jejak jabatan 35%, Penulisan makalah 25% dan Wawancara 40%.
Plt. Sekda Bernadus Rettob berharap pelaksanaan job fit ini tidak sekadar formalitas, tetapi mampu menghadirkan pemimpin birokrasi yang progresif dan mampu menerjemahkan arah kebijakan daerah dalam kerja nyata yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Penilaian ini bukan untuk menggugurkan, tapi untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan strategis organisasi. Yang utama adalah membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” tegasnya.
Panitia Seleksi Libatkan Akademisi dan Tim Internal
Panitia seleksi terdiri dari 5 orang untuk Uji Kompetensi dan 3 orang untuk Evaluasi Kinerja, yang melibatkan unsur akademisi serta tim internal yang ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara.
Adapun 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menjalani Job Fit dan Evaluasi Kinerja antara lain: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelibangda), Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Sosial Daerah (Dinsosda), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP), Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan penyegaran kepemimpinan di lingkup Pemkab Malra, guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.