Pernyataan tegas ini disampaikan Bupati dalam kegiatan pengarahan dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa/ohoi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara pada Selasa, (13/5/ 2025).
"Delapan juta rupiah yang diterima oleh setiap kepala ohoi dan penjabat kepala ohoi itu adalah uang negara. Jangan sekali-sekali menganggap itu milik pribadi. Pertanggungjawaban penggunaannya wajib disiapkan, karena semua akan diperiksa,” tegas Bupati Thaher dalam sambutannya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Dr. Jefferdian, yang mana keduanya turut hadir dalam menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Lebih lanjut, Bupati Thaher mengingatkan agar seluruh perangkat ohoi memahami bahwa anggaran negara yang diberikan, sekecil apapun nilainya, memiliki pertanggungjawaban hukum dan moral.
“Kalau ada yang merasa bahwa uang delapan juta itu hak pribadi, siap-siap saja berhadapan dengan aparat penegak hukum. Negara tidak pernah main-main dengan urusan anggaran," ujar Bupati.
Ia juga mengimbau agar tata kelola pemerintahan desa terus dibenahi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan yang merata serta berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan ohoi dan meningkatkan integritas pengelolaan dana desa sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.