Pemenang Lomba Baca Tujuh Pasal Hukum Adat Larvul Ngabal Terima Hadiah Dari Pemerintah Daerah

Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menyerahkan secara simbolis hadiah Lomba Baca Tujuh Pasal Hukum Adat Larvul Ngabal kepada para pemenang di aula kantor Bupati Kamis, (8/5/2025).
LANGGUR, HARIAN MALUKU - Tiga Siswa-siswi pemenang Lomba Membaca, Hukum Adat Larvul Ngabal dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2025 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menerima hadiah dari Pemerintah Daerah. 

Penyerahan hadiah lomba sangat tersentuh dengan pembacaan 7 (tujuh) pasal Hukum Adat Larvul Ngabal disertai nyanyian Lagu Kei berjudul "Hukum Adat Larvul Ngabal" menambahkan syahdu jalannya acara.

Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun mengatakan pelaksanaan lomba berfase mengucapkan Hukum Adat Larvul Ngabal dalam bahasa daerah Kei merupakan rangkaian kegiatan menjelang Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan Dinas Pendidikan.

Dalam lomba tersebut, secara spontanitas terdapat tiga orang siswa-siswi yang dianggap terbaik dalam berfase mengucapkan berbahasa Kei dapam filosofi tujuh pasal Hukum Adat Larvul Ngabal.

"Untuk itu, pantaslah mereka dihargai, diberikan penghargaan," singkatnya.

Adapun, hadiah yang diberikan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan terdiri perangkat elektronik dalam menunjang pembelajaran di sekolah.

Hadiah ketiga berupa 1 unit tablet yang diserahkan Bupati kepada Reikel Tesno Pulo, siswa asal Sekolah SMP Negeri Unggulan Ohoijang. Kemudian, disusul hadiah kedua berupa 1 unit Laptop Lenovo kepada Aprillia C Heatubun asal SD Inpres Ohoijang dan hadiah pertama berupa satu paket Labtop dan Printer kepada Eva Angelina Tunjanan asal SMP Budhi Mulia Langgur.

Dengan hadiah yang diberikan, diharapkan dapat mendorong minat dan bakat para siswa-siswi dari jenjang pendidikan TK, PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Maluku Tenggara untuk terus meningkatkan kemampuan berbahasa Kei di lingkungan pendidikan.


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR