Bagi, layanan aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah bukti sekaligus fakta lapangan yang perlu diperbaiki dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KMH oleh Bapen Perda.
"Saya mengapresiasi seluruh masyarakat adat Ohoi Tanimbar Kei yang dengan tertib menyurati kami DPRD untuk menyampaikan aspirasi dalam kaitannya dengan pembahasan Ranperda ditingkat Bapen Perda nantinya," kata Layanan kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya usai menerima aspirasi masyarakat Ohoi Tanimbar Kei Senin, (14/4/2025).
Dikatakan, Ranperda KMH berupa peta batas wilayah adat Kepulauan Kei merupakan hasil pembahasan dari DPRD periode sebelumnya.
Untuk itu, Layanan meminta masyarakat Tanimbar Kei untuk mendukung DPRD mengawal proses Ranperda tersebut ditingkat pembahasan bersama Bapen Perda.
"Sekali lagi terima kasih dan saya harap masyarakat Tanimbar Kei bisa mengawal ini ditingkat pembahasan bersama Bapen Perda. Karena yang disampaikan tidak hanya fakta tetapi juga data berupa peta wilayah adat dari Tanimbar Kei, maka saya minta untuk dikawal pada pembahasan Bapen Perda," jelasnya.
4. Apabila dalam proses pembahasan Rancangan Perda tersebut tidak dilakukan perbaikan sesuai fakta sejarah kepemilikan adat kami di Tanimbar Kei, maka kami masyarakat adat Tanimbar Kei secara tegas menyatakan penolakan terhadap Rancangan Perda tersebut.